KENISCAYAAN PRESIDENTIAL THRESHOLD NOL PERSEN

Moh. Nizar Zahro DALAM RUU Pemilu di pasal 190 disebutkan mengenai aturan Presidential Thereshold. Bunyi dari PASAL 190 : Pasangan C...

Moh. Nizar Zahro
DALAM RUU Pemilu di pasal 190 disebutkan mengenai aturan Presidential Thereshold. Bunyi dari PASAL 190 : Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Pasal ini tentu menimbulkan perdebatan dikalangan para anggota pansus yang merupakan perwakilan dari para Anggota Fraksi di DPR RI. Dalam perkembangan politiknya, 7 Fraksi Yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PPP dan Fraksi Hanura mengusulkan besaran Presidential Thereshold, Nol Persen. Sedangkan 3 Fraksi lainnya yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem tetap ngotot besaran PT sama seperti sebelumnya yakni 20 persen jumlah kursi DPR RI atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Alasan dari Fraksi Gerindra sendiri mengusulkan PT (Presidential Thereshold) 0 persen dalam pemilihan capres – cawapres diantaranya :

UUD 1945

Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sebagai konstitusi tertinggi dinegara ini, UUD ini tidak mengharuskan adanya besaran persentase untuk presidential threshold (PT). UUD 1945 memberikan ruang bebas kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi baik memilik maupun dipilih dalam pemilihan umum presiden.

Karenanya, jangan sampai RUU pemilu memberikan syarat persentase besaran thereshold dalam pemilihan presiden. Sebab, akan memberikan diskriminasi terhadap warga Negara yang memiliki kompetensi untuk menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden. Oleh sebab itulah, RUU Pemilu jangan sampai menjadi alat diskriminasi terhadap warga Negara.

PILPRES DAN PILEG DI GELAR SERENTAK

Di Pasal 190 RUU Pemilu besaran PT didasarkan pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya. Ini menimbulkan tanda tanya, sebab pilpres dan pileg pada tahun 2019 akan digelar secara serentak. Jadi, frase berdasarkan pileg sebelumnya, tidak bisa dijadikan acuan untuk mengusung capres – cawapres. Sebab.

Pilpres dan pileg serentak tersebut merupakan putusan dari mahkamah konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Maka dari itu, dengan digelarnya pemilu legislative (pileg) dan pilpres secara serentak menjadikan aturan presidential threshold lemah secara konstitusional bila dipaksakan besarannya seperti sebelumnya yakni 20 persen kursi legislative atau 25 persen suara pileg.

Apalagi sebelumnya, hasil pemilu anggota DPR tahun 2014, sudah dijadikan dasar besaran presidential thereshold pada pilpres tahun 2014 yang memunculkan dua pasangan calon Yakni : Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dan Joko Widodo – Yusuf Kalla. Apa mungkin, hasil pileg tahun 2014 kembali dijadikan acuan besaran Presidential Thereshold pada tahun 2019? Jelaslah tidak mungkin. Sebab, dalam lima tahun terakhir dari 2014 hingga 2019, bisa saja telah terjadi pergeseran pilihan masyarakat dari satu parpol ke parpol lainnya sehingga perolehan suara pun akan juga berubah. Karena itulah, ketiadaan PT merupakan keniscayaan bila pileg dan pilpres digelar serentak pada tahun 2019.

PT MENIMBULKAN DISKRIMINASI TERHADAP PARTAI POLITIK

Pemilihan Presiden – Wakil Presiden haruslah menjadi sarana untuk memunculkan negarawan – negarawan yang berkontribusi bagi bangsa dan negara. Dan partai politik sebagai wadah untuk melahirkan pemimpin – pemimpin bangsa, memiliki kewajiban moral. .  Apalagi adanya besaran presidential thereshold merupakan bentuk dari diskriminasi terhadap partai – partai kecil. Diskriminasi juga terhadap warga Negara.  

Jika membaca Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan teliti dan bijak, maka pasangan calon presiden-wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Jika membaca dan menganalisis ketentuan tersebut, sesungguhnya konstitusi memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap partai yang telah dinyatakan menjadi peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden. Oleh karena itu, menurut penulis, ketentuan pembuatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam UU Pilpres (UU Nomor 42 Tahun 2008) sudah kehilangan relevansinya. Logika frasa “diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu” seharusnya diterjemahkan bahwa setiap partai yang telah lolos sebagai peserta pemilu memiliki kewenangan yang sama untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres tanpa disuguhi syarat berupa presidential threshold.

Jika seandainyapun pembuat UU ‘memaksakan’ adanya presidential threshold, maka akan sangat sulit mencari dasar penghitungannya. Memang ada yang  berpendapat bahwa penghitungan presidential threshold dapat didasarkan pada hasil perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu sebelumnya, hemat penulis, hal ini juga tidak relevan dan tidak logis karena kontestasi politik pada masing-masing pemilu sangat berbeda. Selain itu, harus dipahami juga bahwa dalam makna pemilu serentak yang sesungguhnya adalah tidak bisa menjadikan hasil pemilu sebelumnya menjadi dasar atau syarat dalam  pemilu berikutnya.  Apalagi adanya besaran presidential thereshold merupakan bentuk dari diskriminasi terhadap partai – partai kecil.

Kesimpulan

Ketiadaan Besaran Presidential Thereshold merupakan solusi dari perdebatan perlu tidaknya besaran presidential thereshold. Manfaat dari ketiadaan PT lebih besar daripada kerugiannya. Apalagi dengan pilpres dan pileg serentak, aturan 20 persen kursi legislative atau 25 persen suara pileg, sudah tidak relevan lagi. Besaran PT tersebut telah menimbulkan ketidaksetaraan politik bagi warga Negara dan bagi partai politik. Karenanya, berdasarkan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, sudah selayaknya besaran PT ditiadakan. Dengan tidak adanya besaran PT, maka akan banyak capres – cawapres alternative yang muncul. Masyarakat pun memiliki banyak alternative pilihan dalam menentukan hak politik.


MOH. NIZAR ZAHRO
ANGGOTA PANSUS RUU PEMILU

COMMENTS

Nama

Aspirasi,37,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,1,Eksekutif,214,F-NasDem,16,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,7,F-PKB,24,F-PKS,24,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1579,Interupsi,648,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,Opini,32,Parlementaria,109,Pilgub,180,Pilkada,42,Pilpres,7,pks,1,Profil,21,Reses,13,Sosialisasi,21,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: KENISCAYAAN PRESIDENTIAL THRESHOLD NOL PERSEN
KENISCAYAAN PRESIDENTIAL THRESHOLD NOL PERSEN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNNQn1vfQOSc5Zhj-ZrCBvzdV7OVQ3Bp9adzcOGRyEfWGDmw9upixHu6iRF0z2EahlRqFR0DJ9oYm3H2rfuJ97hOf6TqmBQjN3xHQgkX32oQ7tfk3holores8ff5z3IgdIxEhxRvZCzc8/s320/moh_nizar_zahro.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNNQn1vfQOSc5Zhj-ZrCBvzdV7OVQ3Bp9adzcOGRyEfWGDmw9upixHu6iRF0z2EahlRqFR0DJ9oYm3H2rfuJ97hOf6TqmBQjN3xHQgkX32oQ7tfk3holores8ff5z3IgdIxEhxRvZCzc8/s72-c/moh_nizar_zahro.jpg
Parlemen Jatim
http://www.parlemenjatim.com/2017/05/keniscayaan-presidential-threshold-nol.html
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/2017/05/keniscayaan-presidential-threshold-nol.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy