Dewan Serahkan Besaran Tunjangan ke Gubernur

Hamy Wahjunianto PARLEMEN JATIM-Tarik ulur mewarnai pembahasan PP 18 Tahun 2017. Kabarnya ada perbedaan pendapat yang tajam antara Sekd...

Hamy Wahjunianto
PARLEMEN JATIM-Tarik ulur mewarnai pembahasan PP 18 Tahun 2017. Kabarnya ada perbedaan pendapat yang tajam antara Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi dengan  Badan Anggaran (Banggar) terkait level eselon untuk anggota Dewan. Hal itu dipicu sikap Sekdaprov yang berpendapan anggota dewan masuk dalam eselon II atau sekelas Kepala Dinas (Kadis). Sementara hasil konsultasi ke Mendagri, anggota dewan disamakan dengan Sekdaprov (eselon I).

Tekait Tarik ulur itu, anggota Banggar DPRD Jatim, Yusuf Rohana menegaskan bagi dirinya hal itu tidak masalah. Pasalnya, semua sudah ada aturannya dan disesuaikan dengan keuangan daerah. Yang antinya dituangkan dalam Perda dan Pergub.

"Kalau saya tidak terlalu bermasalah. Karena semua ada aturannya dan dituangkan dalam Perda dan Pergub. Toh terkait dengan jumlah tunjangan antara eselon I dan II perbedaannya sangat minim. Yang kami minta Pergub eksekutif dan legiskatif harus dibedakan," tegas pria yang juga Ketua FPKS Jatim, Minggu (30/7).

Berbeda dengan anggota Banggar dari FPAN, Malik Effendy. Menurutnya tak ada perseteruan antara Sekdaprov Jatim dan Anggota DPRD Jatim. Yang ada cuma pertanyaan anggota dewan jika pernah ada aturan yang menyamakan anggota dewan dengan eselon II.

"Tapi semua sudah selesai. Yang pasti untuk besarannya sudah dituangkan di perda. Dari Perda ini dibawah ke Mendagri untuk disetujui dan selanjutnya dikeluarkannya Pergub,” ujar anggota Dewan asal daerah pemilihan Madura tersebut.

Sementara hitung-hitungan soal berapa nilai tunjangan yang pas untuk DPRD Jatim, sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 terus dilakukan. Setelah tim apresial didatangkan guna menghitung besarannya, Rabu (2/8) mendatang Pansus Raperda PP no. 18 Tahun 2017 dijadwalkan hari ini senin (31/7) konsultasi ke Kemendagri. 

Ketua Pansus PP No. 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan tunjangan pimpinan dan angota dewan DPRD Jatim Hamy Wahjunianto mengatakan, untuk sementara tiga tunjangan yaitu reses, transportasi dan perumahan yang telah dihitung masih mampu ditanggung APBD Jatim. 

"Nantinya Pak Gubernur (Soekarwo, Red) dan pak sekda (Sekertaris daerah Pemprov Jatim, Akhmad Sukardi, Red) yang membahasnya di P-APBD (perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, red), apakah cukup atau tidak untuk besaran tunjangan," tandas Hamy.

Politisi PKS yang akrab disapa Ustadz Hamy ini melanjutkan, diantaranya tunjangan yang naik diantaranya reses. Perubahan tunjangan anggota dan pimpinan dewan bakal disesuaikan dengan hitungan baru. Sesuai aturan, uang representasi ketua DPRD yaitu Rp 3 juta dijadikan acuan menghitungnya. 

"Uang reses ini juga disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kalau rendah 3x, sedang 5x dan tinggi 7x uang representasi ketua DPRD se-Indonesia," jelasnya. 

Sementara untuk tunjangan transportasi anggota dewan, menurut Hamy sesuai amanah PP no 18 tahun 2017 disebutkan provinsi, kabupaten dan kota tidak bisa mengadakan mobil dinas (mobdin). Maka dari itu, diadakan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD. Kecuali pimpinan yang tetap mendapat mobdin. 

Hitungan tunjangan transportasi ini nantinya disesuaikan dengan kapasitas silinder kendaraan. Yang rata-rata memakai kendaraan dengan cc 2500. "Kami selama ini kan sistemnya pinjam pakai. Sekarang diganti uang transport, kecuali pimpinan dewan yang sudah mendapat mobdin," tandas Hamy. 

Satu lagi yang dilakukan penghitungan adalah tunjangan perumahan. Dari hitungan tim apresial, menyetarakan rumah dinas (rumdin) ketua DPRD Jatim dengan milik gubernur. Sedangkan empat wakil DPRD Jatim disetarakan sama milik wakil gubernur. Sementara anggota dewan dengan sekdaprov. Adanya tunjangan perumahan ini nantinya, anggota dewan harus tetap berada di Surabaya setiap hari. Tidak boleh boleh hanya saat paripurna saja ke Surabaya. 

"Usulan tunjangan perumahan berubahnya berapa, tim aprisial nanti akan diundang ketika pembahasan P-APBD 2017. Target kami memang pembahasan pansus ini selesai 11 Agustus mendatang. Namun kami tidak mau tergesa-gesa. Yang terpenting adalah aman, baik konten dan prosedurnya dari sisi hukum," pungkas politisi PKS yang namanya masuk sebagai kandidat Cawagub Jatim itu.

COMMENTS

Nama

Aspirasi,37,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,1,Eksekutif,214,F-NasDem,16,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,7,F-PKB,24,F-PKS,24,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1579,Interupsi,648,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,Opini,32,Parlementaria,109,Pilgub,180,Pilkada,42,Pilpres,7,pks,1,Profil,21,Reses,13,Sosialisasi,21,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: Dewan Serahkan Besaran Tunjangan ke Gubernur
Dewan Serahkan Besaran Tunjangan ke Gubernur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDI5fdB-lDmQX5invlkfyKM_Om8KbGsVvtSRRDtt91qpcut7AhFcxOS8jmbohDsfQy-iL8p3x29gXNIba881VGDyfY_zd1bsjJTpVQ6tNHYblO5b_YjAC3thFoDP9EnxT75osPzRdT4Iw/s320/ustadz_hamy.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDI5fdB-lDmQX5invlkfyKM_Om8KbGsVvtSRRDtt91qpcut7AhFcxOS8jmbohDsfQy-iL8p3x29gXNIba881VGDyfY_zd1bsjJTpVQ6tNHYblO5b_YjAC3thFoDP9EnxT75osPzRdT4Iw/s72-c/ustadz_hamy.jpg
Parlemen Jatim
http://www.parlemenjatim.com/2017/07/dewan-serahkan-besaran-tunjangan-ke.html
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/2017/07/dewan-serahkan-besaran-tunjangan-ke.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy