Lindungi Petani Tebu dari PPN 10%, Politisi Golkar Minta Menkeu Terbitkan PMK

Pranaya Yudha Mahardhika PARLEMEN JATIM-Komisi B DPRD Jawa Timur berharap Menteri Keuangan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuang...

Pranaya Yudha Mahardhika
PARLEMEN JATIM-Komisi B DPRD Jawa Timur berharap Menteri Keuangan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memastikan tak ada pajak pertambahan nilai atau PPN 10% bagi petani tebu. Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika mengatakan pihaknya memberikan apresiasi  terhadap pemerintah yang merespon tuntutan petani petani tebu untuk menghapus pajak bagi komoditas gula.

”Jika PPN tersebut diterapkan maka beban kenaikan harga itu akan dirasakan oleh petani tebu dan pedagang gula skala kecil. Keuntungan yang diperoleh akan semakin tipis,” ungkap politisi asal Partai Golkar ini, Kamis (27/7).

Politisi muda Partai Golkar yang akrab disapa Yudha ini mengungkapkan dengan terbitnya PMK tersebut diharapkan tidak ada lagi pengenaan PPN bagi petani tebu di Indonesia khususnya di Jatim.

” PMK ini bisa dijadikan dasar hukum agar pemerintah tak sembarangan membuat kebijakan yang tak pro rakyat. Kami akan melakukan pengawalan agar PMK tersebut secepatnya dibuat karena sebentar lagi masuk musim panen tebu” terang alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.

Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah akan membuat kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)10% untuk komoditas pertanian dan perkebunan termasuk gula. Dasar pemerintah memberlakukan PPN 10% merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA). 

Namun, kebijakan tersebut ternyata tidak berlaku untuk petani yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 Miliar/tahun.” Petani bukan pengusaha kena pajak karena omzetnya setahun di bawah Rp 4,8 miliar/tahun. Apapun yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun itu tidak kena PPN atau tidak dipungut PPN baik oleh pedagang atau oleh siapapun," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi  saat berada di kantornya beberapa waktu lalu.

COMMENTS

Nama

Aspirasi,37,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,1,Eksekutif,214,F-NasDem,16,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,7,F-PKB,24,F-PKS,24,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1579,Interupsi,648,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,Opini,32,Parlementaria,109,Pilgub,180,Pilkada,42,Pilpres,7,pks,1,Profil,21,Reses,13,Sosialisasi,21,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: Lindungi Petani Tebu dari PPN 10%, Politisi Golkar Minta Menkeu Terbitkan PMK
Lindungi Petani Tebu dari PPN 10%, Politisi Golkar Minta Menkeu Terbitkan PMK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbAM9gvVDGsLiFgDAp0fqShAr22duCY-_VMH8IEgpafPHUr8xecInymrh9C-9TF36_gv87AdIBjP-_qB0AGF_IBWKOHCzn6XH0ZLit_No8OqEYGLxu-EntsSRU9vBILuVdealyC7xLn7Q/s320/yudha.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbAM9gvVDGsLiFgDAp0fqShAr22duCY-_VMH8IEgpafPHUr8xecInymrh9C-9TF36_gv87AdIBjP-_qB0AGF_IBWKOHCzn6XH0ZLit_No8OqEYGLxu-EntsSRU9vBILuVdealyC7xLn7Q/s72-c/yudha.jpg
Parlemen Jatim
http://www.parlemenjatim.com/2017/07/lindungi-petani-tebu-dari-ppn-10.html
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/2017/07/lindungi-petani-tebu-dari-ppn-10.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy