KPU JatimTetapkan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan dan Partai Politik

PARLEMEN JATIM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sudah memulai tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur ta...

PARLEMEN JATIM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sudah memulai tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur tahun 2018 sudah mulai dilaksanakan. KPU Jawa Timur melaksanakan penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Jawa Timur Jl Raya Tenggilis 1-3, Surabaya. Penetapan juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi  Jawa Timur.

Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 7/PP.01.2-Kpt/35/Prov/IX/2017, ditetapkan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir adalah sebesar 30.963.078 pemilih. 

"Rekapitulasi tersebut berasal dari DPT terakhir Pemilu atau Pemilihan terakhir di kabupaten kota. Sebanyak 19 kabupaten/kota melakukan pemilihan terakhir pada 2015 lalu. Satu Kota yaitu Batu menyelenggarakan pemilihan pada tahun 2017. Sedangkan 18 kabupaten/kota melakukan penyelenggaraan pemilu terakhir pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu," urai Eko Sasmito, Minggu (10/9).

Eko Sasmito menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta pemilih maka persentase dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan adalah sebesar 6,5 persen. Jumlah tersebut setara dengan 2.012.601 pemilih. 

"Dukungan sebanyak 2.012.601 pemilih tersebut paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen dari 38 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Paling sedikit tersebar di 20 Kabupaten/Kota," ucap pria asli Lamongan tersebut. 

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor:1/PP.01.3-Kpt/35/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 22-26 November 2017.

Selanjutnya, persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, prosentase dukungan suara sah bakal pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik adalah sebesar 25 persen. Berdasarkan Keputusan Jawa Timur Nomor: 8/PP.09.3-Kpt/35/Prov/IX/2017, hal tersebut setara dengan 4.881.963 suara sah. 

"Prosentase dukungan kursi syarat bakal pasangan calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebesar paling sedikit 20 persen. Setara dengan 20 kursi DPRD Provinsi Jawa Timur dari 100 kursi yang ada. Adapun pendaftaran pasangan calon adalah 8-10 Januari 2018," pungkas mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.

COMMENTS

Nama

Aspirasi,37,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,1,Eksekutif,214,F-NasDem,16,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,7,F-PKB,24,F-PKS,24,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1579,Interupsi,648,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,Opini,32,Parlementaria,109,Pilgub,180,Pilkada,42,Pilpres,7,pks,1,Profil,21,Reses,13,Sosialisasi,21,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: KPU JatimTetapkan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan dan Partai Politik
KPU JatimTetapkan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan dan Partai Politik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoZvBdaUELoPoeaiACT5ySKV0eJYz4hxJFscvth-1ME-fLXBHuxXMUTYco38pRLZOHa-YDR1Z5MvqYV-Y1eQzetoGi3k-00AuQYr4oUpHvu4YiUGQjZiVXMGpgr7hw6SBPVy4q8kjrPhw/s320/eko_sas.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoZvBdaUELoPoeaiACT5ySKV0eJYz4hxJFscvth-1ME-fLXBHuxXMUTYco38pRLZOHa-YDR1Z5MvqYV-Y1eQzetoGi3k-00AuQYr4oUpHvu4YiUGQjZiVXMGpgr7hw6SBPVy4q8kjrPhw/s72-c/eko_sas.jpg
Parlemen Jatim
http://www.parlemenjatim.com/2017/09/kpu-jatimtetapkan-syarat-dukungan.html
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/2017/09/kpu-jatimtetapkan-syarat-dukungan.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy