Irwan Setiawan, S.Ip PARLEMEN JATIM -Komisi C DPRD Jawa Timur yang membidangi Keuangan baru saja melakukan konsultasi ke Kementrian ...
Irwan Setiawan, S.Ip |
PARLEMEN JATIM-Komisi C DPRD Jawa Timur yang membidangi Keuangan baru saja melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri. Langkah konsultasi itu dilakukan untuk menindaklanuti surat tembusan dari pemerintah provinsi terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pembatalan pasal 15 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 14 tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu disampaikan anggota Komisi C, Irwan Setiawan.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu mengungkapkan, dalam surat dari Pemerintah Provinsi per tanggal 10 Januari 2017 tersebut dilampiri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 188.34.9083 tahun 2016 tentang pembatalan pasal 15 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Timur nomor 14 tahun 2012 tentang BUMD. Pembatalan itu bergulir menjadi polemik, karena adanya perbedaan sikap pemerintah pusat dengan Jawa Timur.
“Kami ingin mendapat penjelasan langsung dari pihak Kemendagri terkait pembatalan Pasal 15 ayat Perda BUMD. Makanya kami ke Kemendagri untuk berkonsultasi dan mendengar penjelasan mereka,” tutur politisi PKS yang akrab disapa Kang Irwan itu.
Irwan menjelaskana, dalam lampiran keputusan disebutkan bahwa berdasarkan kajian pasal 15 ayat 1 Perda Pemerintah Provinsi Jawa Timur no 14 tahun 2012 dianggap bertentang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Yakni, pasal 15 ayat 1 perda Pemerintah Provinsi Jawa Timur dimaksud bertentangan dengan pasal 16 ayat 4 Undang-Undang no 19 tahun 2003 tentang BUMN, yang menyatakan masa jabatan anggota direksi ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali.
“Jadi yang dipermasalahkan adalah masa jabatan anggota Direksi yang berbeda antara Perda BUMD dengan UU BUMN. Di Perda 4 tahun, sedangkan UU menyatakan 5 tahun. Kemendagri minta kita mengacu UU yaitu 5 tahun,” beber anggota Dewan asal daerah pemilihan Jatim III itu.
Alumni FISIP Universitas
Airlangga (Unair) ini menerangkan, dalam konsultasi tersebut, pihaknya
mempertanyakan mengapa Kementrian Dalam Negeri tidak mengacu UU 23 tahun 2014
dan menunggu terbitnya PP tentang pengelolaan BUMD. Karena di dalam UU 23 tahun
2014 diatur secara khusus tentang BUMD mulai pasal 331 sd 343.
Irwan menambahkan, pada tahun
ini seyogyanya akan diajukan perubahan perda nomer 14 tahun 2012 tentang BUMD
namun karena belum ada PP, komisi C urung mengusulkan. Sedangkan terkait dengan
PP pengelolaan BUMD, Kemetrian Dalam Negri menjanjikan dalam satu-dua bulan
kedepan akan disahkan.
COMMENTS