Ninik Sulistyaningsih PARLEMEN JATIM-Kementerian Dalam Negeri membatalkan 7 Peraturan Daerah yang sudah disahkan DPRD Jawa Timur. D...
Ninik Sulistyaningsih |
Untuk menindaklanjuti
hal tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD JAwa Timur mengajukan
nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan tentang pencabutan 4 PEraturan
daerah yang sudah dibatalkan Menteri Dalam Negeri baru-baru ini.
Juru Bicara Baperda DPRD
Jatim, Ninik Sulistyaningsihmengatakan, mekanisme
pembatalan Perda diatur dalam Pasal 249 sampai dengan Pasal 252 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Th. 2014) dan Pasal
126 sampai dengan Pasal 140 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Permendagri No. 80 Th. 2015.
“Berdasarkan atas
ketentuan dimaksud disebutkan bahwa Perda dapat dibatalkan jika mengandung
materi muatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,” jelas Ninik.
COMMENTS