Sahat Tua Simanjuntak, SH PARLEMEN JATIM-Panitia Khusus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur menemukan dua...
Sahat Tua Simanjuntak, SH |
PARLEMEN JATIM-Panitia
Khusus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur menemukan
dua kejanggalan. Pertama, terkait dengan status Badan Penghubung yang ada di
Jakarta yang dulunya disebut kantor perwakilan Jatim di Jakarta. Kedua, terkait
tupoksi Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) yang ternyata dilapangan masih
dibatasi dengan aturan.
Ketua Pansus RPJMD Jatim,
Sahat Tua Simandjutak menegaskan pada umumnya Badan itu dipegang pejabat eselon
IIa, namun kenyataannya yang memimpin pejabat eselon III. Akibatnya, berimbas
pada struktur yang biasanya ada kepala dan sekretaris, tapi di Badan Penghubung
ini hanya ada kepala dan bagian Tata Usaha.
"Saya akui saat membahas kebijakan ini telah ada pembicaraan antara Pemprov Jatim, Mendagri dan Menpan RB. Namun demikian sangat aneh jika nama Badan ternyata dipegang eselon III dan tidak memiliki struktur lengkap sebagaimana badan lainnya di lingkup Pemprov Jatim,"kritik politisi Partai Golkar ini usai rapat Pansus RPJMD bersama sejumlah SKPD.
Selain itu, Sahat juga mengkritisi
kinerja Bakorwil ternyata kewenangannya dibatasi. Padahal DPRD Jatim lewat
Perda memberikan tambahan kewenangan Bakorwil untuk membantu kinerja gubernur
di daerah.
"Tapi nyatanya di
lapangan masih dibatasi. Karena itu perlu ada revisi Perda," imbuh
politisi yang digadang-gadang maju di Pilwali Surabaya tersebut.
COMMENTS