Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur PARLEMEN JATIM-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jawa Timur pada nota penjelasan dalam ...
Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur |
"Berdasarkan
atas ketentuan dimaksud disebutkan bahwa Perda dapat dibatalkan jika mengandung
materi muatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi. Serta kepentingan umum dan kesusilaan," ujar Sugeng
Pujianto.
Ada tujuh
perda Provinsi Jatim yang telah dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri. Diantaranya, perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri. Kemudian
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 20o5 tentang Pengelolaan Laboratorium
Kemetrologian. Selanjutnya perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi Daerah.
Selain itu
juga ada perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air. Lalu perda Provinsi JawaTimur Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Irigasi serta perda Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Air Tanah. Dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Badan Usaha Milik Daerah.
"Alasan
dicabut adalah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih
Tinggi, peralihan kewenangan urusan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam
Lampiran UU No 23 Th 2014. Serta adanya Pembatalan Terhadap Undang-undang serta
Peraturan Pelaksanaannya yang Menjadi Dasar Pembentukan Perda Provinsi Jawa
Timur yang berkaitan dengan Sumber Daya Air," urai politisi PDI Perjuangan itu.
Mengenai
hal itu, lanjutnya, ada tiga perda yang dilakukan pembatalan pada beberapa
poin. Yakni, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Perda
Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan perda
Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
COMMENTS