H. Hasan Aminuddin PARLEMEN JATIM-Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Aminuddin mengungkapkan, dirinya kerap mendapat keluhan dari masyar...
H. Hasan Aminuddin |
PARLEMEN
JATIM-Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Aminuddin mengungkapkan, dirinya
kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait masa antrean haji yang cukup
lama, yakni 20 hingga 30 tahun. Karena itu, Hasan mendesak Menteri Agama,
Lukman Hakim Saifuddin, mengambil langkah tegas terkait perihal tersebut.
"Menag
harus berani mengambil keputusan, yakni orang yang sudah pernah berangkat haji
tidak boleh berangkat lagi. Karena yang wajib itu hanya satu kali. Kasian
mereka yang ingin haji harus antri sampai 20 tahun," kata Hasan.
Kemudian,
lanjut Hasan, pemerintah harus mengembalikan uang bagi masyarakat yang sudah
pernah haji dan terlanjur membayar ongkos naik haji (ONH), atau mengalihkannya
untuk umroh kelas VVIP.
"Bagi
masyarakat yang sudah pernah haji, kemudian ingin melaksanakan haji lagi,
sebaiknya dialihkan ke umroh VVIP saja. Karena sejatinya haji dua kali itu
sunnah, kasian yang belum berangkat haji harus antre cukup lama," ujarnya.
Menurut
Hasan, dua poin itu telah disampaikan saat Komisi VIII DPR RI rapat dengan
Menteri Agama beberapa waktu lalu. Bahkan, kata dia, pihaknya mengusulkan dua
poin itu dimasukkan dalam aturan UU tentang haji.
Namun, kata
Hasan, Menag belum menyikapinya dengan tegas. "Menag kurang tegas.
Alasannya beretorika tidak jelas. Saya yakin kalau Menag tegas, berani
mengambil keputusan, bisa meminimalisir masa antre untuk haji. Antrean haji
sampai 20 tahun ini menurut saya sudah tidak benar, karena terlalu lama,"
pungkas deklarator Partai NasDem tersebut.
COMMENTS