PARLEMEN JATIM-Badan Anggaran DPRD Jawa Timur sudah sepakat untuk membahas pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah P...
PARLEMEN JATIM-Badan Anggaran DPRD Jawa Timur sudah sepakat untuk membahas pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur 2018 (R-APBD). DPRD mengaku bahwa pembahasan R-APBD Jatim 2018 ini tidak lepas dari berbagai kepentingan untuk kesejahteraan rakyat serta menyambut tahun politik 2018.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim Agatha Retnosari mengatakan, berdasarkan nota penjelasan Gubernur Jatim diusulkan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 dianggarkan sebesar 28,043 Triliun. Yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah Rp15,552 dan Dana Perimbangan 2018 sebesar Rp 12,491 Triliun.
Sedangkan untuk kekuatan Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 diusulkan sebesar Rp 29,706 Triliun. Belanja Daerah ini akan dipergunakan untuk Belanja Tidak Langsung Rp20,387 Triliun. Dimana rincian penggunaan belanja tidak langsung ini untuk keperluan belanja pegawai Rp6,453 Triliun,belanja bunga (bank) Rp 4,5 miliar, belanja subsidi Rp 87 milyar, belanja hibah Rp7,588 Triliun, belanja bantuan sosial Rp10 milyar, belanja bagi hasil kepada provinsi/kab/kota dan pemerintah desa Rp 5,392 Triliun, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa Rp752 miliar dan belanja tidak terduga Rp100 milyar.
Belanja daerah juga digunakan untuk Belanja Langsung sebesar Rp 9,319 Triliun. Rincianya untuk belanja pegawai Rp800 miliar, belanja barang dan jasa Rp5,7 Triliun dan belanja modal Rp2,811 triliun. “Melihat komposisi antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, maka APBD Tahun Anggaran 2018 diperkirakan defisit sebesar 1,662 triliun tapi akan ditutup dari pembiayaan Netto,” terang Agatha dalam sidang paripurna pembacaan laporan BAnggar atas nota keuangan Gubernur R-APBD 2018, Senin (16/10).
Menurutnya, Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 harus mendapat perhatian yang serius, mengingat Tahun 2018 nanti sudah memasuki Tahun Politik. Sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam penyusunan Anggaran. “Untuk itu Badan Anggaran akan meminta agar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 nanti harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis dan efektif dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” papar Agatha.
Politisi asal PDI-P ini menambahkan, kebijakan dalam penganggaran pendapatan daerah, yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah adalah perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. “Untuk itu kami akan menyerahkan kepada Fraksi-fraksi dan Komisi-komisi bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah untuk membahas lebih detail dari R-APBD 2018 ini,” pungkas Agatha.
Tabel Rancangan APBD Jatim 2018
I. PENDAPATAN DAERAH Rp 28.043.750.709.964
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 15.552.597.209.964
b. Dana Perimbangan (DAU & DAK) Rp 12.491.153.500.000
II. BELANJA DAERAH Rp 29.706.500.460.030
a. Belanja Tidak Langsung Rp 20.387.270.294.661
b. Belanja Langsung Rp 9.319.230.165.369
III. PEMBIAYAAN DAERAH Rp 1.669.280.750.066
a. SILPA Tahun Anggaran 2017 Rp 1.157.734.259.366
b. Dana Cadangan Rp 511.546.490.700
COMMENTS