PARLEMEN JATIM-Komisi II DPR RI menggali masukkan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 2 tahub 2017 ke sej...
PARLEMEN JATIM-Komisi II DPR RI menggali masukkan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 2 tahub 2017 ke sejumlah daerah termasuk Jawa Timur.
Masukkan ini sedianya digunakan oleh para wakil rakyat sebelum Perppu tersebut menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengatakan, ada beberapa ormas yang hanya tercatat di pemerintahan daerah.
"Setidaknya sekitar ada 349 Ribu ormas yang ada di Indonesia. Juga ada 3 ribu lebih yang hanya terdaftar di Pemprov Jatim dan 7 ribu ormas yang hanya terdaftar di Kabupaten/Kota. Selain itu ada 6 Ormas yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Fandi, Kamis (5/10).
Fandi mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Pemprov Jatim dalam rangka mendengar masukkan ke Komisi II. Sementara penjelasan dari pihak pemprov, Perppu No 2 Tahun 2017 ini, dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Jawa Timur. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim Achmad Sukardi.
Sementara dalam dinamika pembahasan Perppu tersebut di DPR, mulai dapat dilihat dari permintaan penjelasan tambahan kepada Pemerintah atas penjelasan yang sudah diberikan oleh Pemerintah kepada DPR, beberapa waktu lalu. Permintaan penjelasan tambahan itu dijelaskan oleh Fandi terkait sejumlah hal.
Setidaknya beberapa poin penting dalam perppu no 2 tahun 2017 yang patut jadi perhatian khusus ini. Karena, beberapa masukkan dari masyarakat yang diterima oleh DPR. Pertama terkiat proses hukum yang berlakukan kepada ormas yang melanggar. Di UU 17 tahun 2013, bagi ormas yang melanggar, pemerintah yang membawa ke pengadilan. Kemudian, pembubarannya setelah ada putusan dari Pengadilan. Sementara, di Perpu nomer 2 tahun 2017, ketika ada ormas yang melanggar, pemerintah bisa langsung membubarkan dan baru diberikan kesempatan untuk menempuh jalur pengadilan.
"Pendekatan yang gunakan dua perangkat hukum ini berbeda. Pada UU 17 tahun 2013, pendekatan yang digunakan lebih kepada pembinaan dan implementasi Pasal 28 UUD 1945. Sedangkan, pada Perppu nomer 2 tahun 2013, pendekatanya lebih pada kedulatan negara," tutur politisi Partai Demokrat itu.
Masih kata anggota DPR RI Dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo), Ormas yang seharusnya menjadi wadah atau sarana pembinaan kolektif Civil Society, dalam perppu ini Ormas dapat dipandang pula sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kemudian terkait sanksi pidana, dalam Perppu no 2 tahun 2017, sanksi pidana ini melekat kepada seluruh anggota ormas yang melanggar itu tidak terbatas pada pimpinan ormas saja. Misalnya, kata Fandi, ada ormas yang memiliki anggota seribu orang, maka ketika ormas tersebut dinyatakan melanggar dan dilarang maka sanksi pidana ini berlaku kepada seribu orang anggota tersebut.
COMMENTS