PARLEMEN JATIM- Bersamaan dengan peringatan hari Pahlawan, ratusan buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam wadah Konfederasi Seri...
PARLEMEN JATIM-Bersamaan dengan
peringatan hari Pahlawan, ratusan buruh dari berbagai daerah yang tergabung
dalam wadah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim menggelar aksi
di depan kantor DPRD Jatim jalan Indrapura Surabaya menuntut agar Pemprov Jatim
tidak melanggengkan upah murah.
Aksi ini sengaja dilakukan jelang
penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim tahun 2018. Pasalnya,
Pergub penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada awal November lalu
sebesar Rp.1,5 juta dinilai tidak sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan dan Perda No.8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan
ketenagakerjaan sehingga terlalu rendah dan jauh dari harapan masyarakat.
"UMP Jatim 2018 itu tiga terbawah
dari seluruh provinsi di Indonesia. Padahal pertumbuhan ekonomi Jatim kedua
terbesar setelah Provinsi DKI Jakarta. Kalau masalah upah dibiarkan
berlarut-larut persoalan disparitas dan kemiskinan di Jatim tak akan pernah
bisa diselesaikan," ujar Jazuli koordinator KSPI Jatim, Jumat (10/11).
Ia berharap DPRD Jatim ikut mengawasi dan
mengontrol proses penetapan UMK 2018. Sebab berdasarkan Perda usulan UMK
harus sesuai dengan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun faktanya,
bupati dan walikota justru menggunakan PP No.78 tahun 2015 tentang
pengupahan yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Kami mendesak gubernur supaya
mengembalikan usulan UMK dari bupati/wali kota yang tak mennggunakan survey
KHL. Dan tidak menggembalikan usulan yang sudah berdasarkan hasil survey
KHL," tegas Jazuli.
Massa aksi sedianya juga ingin mendapat
penjelasan langsung dari Gubernur Jatim yang kebetulan sedang menghadiri sidang
paripurna membahas Perda R-APBD Jatim 2018. Tak ayal, massa aksi juga sempat
menutup seluruh akses pintu keluar dari DPRD Jatim dengan harapan orang nomor
satu di lingkungan Pemprov Jatim tak bisa menginggalkan kantor DPRD sebelum
menemui buruh.
Namun, aparat kepolisian dan satpol PP di
lingkungan DPRD Jatim lebih jeli dan bisa mengelabui massa aksi sehingga
Gubernur Jatim bisa keluar kantor DPRD Jatim menggunakan mobil lain. Kecewa tak
ditemui Gubernur, massa buruh berniat menginap di depan kantor DPRD Jatim.
Untuk menghindari hal-hal yang tak
diinginkan, Ketua Komisi E DPRD Jatim bersama beberapa anggota dan
Kadisnakertrans Jatim akhirnya menemui perwakilan massa aksi. Dalam pertemuan
tersebut akhirnya dicapai kesepakatan bahwa Gubernur Jatim tidak akan
mengeluarkan keputusan UMK tahun 2018 sebelum ada pertemuan dengan DPRD Jatim.
"Gubernur harus memperingatkan
bupati/walikota yang tidak membuat rekomendasi usulan UMK tahun 2018. Dan
mengevaluasi Pergub No.63 tahun 2017 tentang UMK dengan menyelaraskan Perda
No.8 tahun 2016 antara Pemprov dan DPRD Jatim," ujar Hartoyo Ketua
Komisi E DPRD Jatim
COMMENTS