PARLEMEN JATIM-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jawa Timur kembali membahas raperda tentang rencana zonasi wilayah pesis...
PARLEMEN JATIM-Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jawa Timur kembali membahas raperda tentang
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Jatim. Didalamnya diatur
tentang reklamasi dan pengelolaan wilayah pesisir pantai.
Salah satu poin pembahasan yang ada
didalam raperda ini adalah masalah reklamasi. Juru bicara Baperda DPRD Jatim
Salahudin mengatakan, dalam raperda tersebut diatur mengenai ketentuan mengenai
reklamasi namun bersifat terbatas. Pembatasan itu, dilakukan dengan ketentuan
yang telah ditentukan.
"Seperti tujuan dilakukannya
reklamasi. Yakni hanya dapat dilakukan untuk pembangunan infrastruktur
publik," ujar Salahudin, Kamis (7/12).
Kemudian, lanjutnya, yang bisa melakukan
reklamasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, pemprov dan pemerintah
kabupaten/kota. Sedangkan BUMN, BUMD dan swasta bisa melakukan reklamasi
sepanjang bertujuan untuk melaksanakan proyek strategis nasional. Ini sesuai
dengan peraturan undang-undang. Tentunya dengan membuat pelaksanaan reklamasi dengan
detail.
Lokasinya reklamasi pun hanya dapat
dilakukan pada zona industri. Lalu pada zona bandar udara, Sub zona wilayah
kerja dan wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan (WKOPP).
"Lokasi pengambilan sumber material
reklamasi wajib dilaksanakan pada, sub zona pasir laut dan zona yang ditetapkan
dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang,"
urainya.
Ia melanjutkan, dalam raperda ini juga
dapat menjadikan acuan pemprov dalam memberikan izin untuk pemanfaatan ruang
laut. Kemudian menjadi acuan RPJMD pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. Serta
menjadi acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan wilayah pesisir dan
pulau kecil.
Masih menurut politisi PAN tersebut,
dengan raperda ini, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional dibebaskan dari
perizinan. Artinya meski pada perundangan sebelumnya tetap diwajibkan
mengajukan permohonan izin lokasi dan pengelolaan. Namun kali ini dibebaskan,
selama itu untuk kebetuhan hidup. Pemprov pun akan melakukan pendataan terkait
hal tersebut.
"Sebagai ketentuan peralihan
setelah raperda ini ditetapkan dan diundangkan menjadi perda. Maka diatur
ketentuan peralihannya," imbuhnya.
COMMENTS