PARLEMEN JATIM-Setelah melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang...
PARLEMEN JATIM-Setelah melalui
pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda), Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau
kecil (RZWP3K) 2017 akhirnya disahkan oleh DPRD Jatim. Raperda itu sah menjadi
Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (8/12).
Juru bicara Fraksi Demokrat Jatim,
Kusnadi mengatakan Fraksi Demokrat berkeyakinan bahwa regulasi perda RZWP3K ini
akan mampu mengatasi permasalahan kesenjangan kemajuan antarwilayah di
Jatim khusus soal masalah reklamasi.
"Raperda ini diharapkan, dapat
menciptkan tata kelola wilayah yang sesuai dengan prinsip - prinsip good -
spatial governance yang artinya mampu menjaga keseimbangan tiga pilar, yaitu
ekonomi, sosial, dan lingkungan,"ujarnya.
Raperda ini, dapat berfungsi sebagai
regulasi yang dalam implementasinnya lebih spesifik untuk mengatasi masalah
wilayah pesisir secara tepat. Khususnya bidang perizinan yang tidak terjangkau
pengaturannya dalam perda RTW Provinsi Jatim yang telah ada.
"Raperda ini akan pula
diperhatikan, zonasi perencanaan yang berkaitan dengan pemanfaatan serta
pengendalian wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil,"imbuh mantan Sekda
Kabupaten Probolinggo itu.
Sementara Gubernur Jatim Soekarwo
mengatakan, diberlakukannya UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
membawa perubahan kewenangan pemprov salah satunya tentang pengelolaan ruang
laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi, penerbitan ijin dan pemanfaatan
ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi, serta pemberdayaan
masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Sebelum ada UU 23 tahun 2014 ini
kewenangan pemprov hanya meliputi 4-12 mil, sedangkan 0-4 mil merupakan
kewenangan pemkab/pemkot,” terang Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim
tersebut.
Wilayah Jatim, lanjutnya, mempunyai
wilayah pesisir yang sangat luas, dimana ada 22 kab/kota yang berbatasan dengan
lautan dan memiliki ratusan pulau yang tersebar. Oleh karena itu, ia
mengapresiasi DPRD Prov Jatim sebagai inisiator perda ini.
“Perda ini punya nilai sangat penting
bukan saja sebagai penyesuain terhadap peraturan yang lebih tinggi, tapi juga
mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” terang
orang nomor satu di Jatim ini.
Ditambahkannya, pembangunan bidang
kelautan dan perikanan juga memerlukan sinergitas dengan provinsi yang
mempunyai wilayah laut yang berbatasan secara langsung seperti Provinsi Jawa
Tengah dan Bali.
Untuk itu, dilakukan pula
penandatanganan kesepakatan batas wilayah pengelolaan ruang laut dan RZWP3K
antara Provinsi Jatim dengan Provinsi Jateng dan Bali dalam pengelolaan dan
pemanfaatan wilayah laut.
Pakde Karwo berharap perda ini dapat
dijadikan acuan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jatim
selama 20 tahun ke depan.
“Dengan adanya pembangunan seimbang
antara wilayah daratan dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan dapat
mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”
pungkasnya.
COMMENTS