PARLEMEN JATIM -DPRD Jawa Timur khususnya Komisi C menyambut baik tekad manajemen Bank Jatim untuk segera melaunching Bank Jatim Syariah...
PARLEMEN JATIM-DPRD Jawa Timur khususnya
Komisi C menyambut baik tekad manajemen Bank Jatim untuk segera melaunching
Bank Jatim Syariah. Karena itu, pihak parlemen meminta kepastian kesiapan dari
Pemprov Jatim sebagai pemilik dari Bank Jatim. Pernyataan itu disampaikan
anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan.
Menurut catatan Irwan, Bank Jatim sudah
kali kedua mengajukan ijin prinsip ke otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses
spin off unit usaha syariah (UUS) ke bank umum syariah (BUS) yang
merupakan cikal bakal Bank Jatim Syariah.
"Ini untuk yang kedua kalinya Bank Jatim mengajukan ijin prinsip, pada bulan Nopember 2017 ke OJK. Dan ijin ini masa limitnya sampai 6 bulan ke depan. Lewat dari bulan Mei, maka ijinnya kadaluarsa. Karena itu butuh komitmen kesiapan dari pemprov," tutur politisi yang akrab disapa Kang Irwan itu, Rabu (14/3).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(FPKS) DPRD Jatim ini mengingatkan, berdasarkan UU Perbankan syariah, syarat
pendirian utama dari BUS adalah dikeluarkannya ijin prinsip oleh OJK dan modal
disetor senilai Rp1 Triliun.
Irwan mengungkapkan, dalam hearing
dengan OJK terungkap beberapa skema untuk proses spin off UUS ke BUS. Skema
pertama, Bank Jatim menyiapkan modal disetor senilai Rp1 Triliun. Namun skema
pertama ini konsekuensinya maka permodalan Bank Jatim akan terganggu karena CAR
sekarang posisi sekitar 23 menjadi 17.
“Selain akan mempengaruhi permodalan Bank Katim, harapan pemprov untuk memiliki BUMD BUS semakin sulit. Karena sharenya Bank Jatim akan semakin besar. Harus menambah modal disetor sebanyak 1 Trilyun,” tandas Irwan.
Sekretaris Umum DPW PKS Jatim ini
menyebut ada alternatif kedua, pada saat ijin prinsip Bank Jatim modal
disetornya Rp500 Milyar plus Rp2 Milyar dari koperasi. Selanjutnya pemrov akan
bisa masuk ke penyertaan BUS apabila BUSnya sudah berbentuk badan hukum. Selanjutnya
pemprop membuatkan perda pembentuan BUMD dan perda penyertaan modal kepada BUMD
tersebut.
“Dalam hal ini waktunya dibatasi oleh OJK selama 6 bulan setelah ijin prinsip, pemprov harus sudah melakukan penyertaan modal sebanyak Rp525 Milyar,” urai Irwan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi C, Renville
Antonio menegaskan pembentukan Bank Umum Syariah adalah amanat Undang-Undang.
Sebab pada tahun 2020 Unit Usaha Syariah tidak diperbolehkan lagi, sehingga
harus berpisah dan menjelma menjadi Bank Syariah.
Meskipun wajib, namun politisi Partai
Demokrat itu tak mau proses pembentukan BUS tergesa-gesa, karena itu harus
dimatangkan sampai batas akhir tahun 2020.
Karena itu, Renville kurang setuju kalau untuk mengejar cepat pembentukan
Bank Umum Syariah dengan Buku I. Karena itu sebuah kemunduran, pasalnya Unit
Usaha Syariah saja menggunakan buku dua.
“Kalau BUS itu amanat
UU, jadi tidak bisa tidak. Hanya saja jangan tergesa-gesa, banyak yang harus
dipertimbangkan, termasuk kemampuan APBD Jatim. Saya berharap BUS bisa
direalisasikan dengan menggunakan buku II sehingga jelas kontribusinya ke APBD,”
pungkas Renville. (day)
COMMENTS