PARLEMEN JATIM-Khofifah Indar Parawansa dipastikan melenggang mulus menuju Gedung Negara Grahadi yang menjadi simbol kekuasaan pemerinta...
PARLEMEN JATIM-Khofifah Indar Parawansa
dipastikan melenggang mulus menuju Gedung Negara Grahadi yang menjadi simbol
kekuasaan pemerintahan di Jawa Timur. Praktis calon Gubernur Jatim nomor urut 1
itu tinggal menunggu penetapan pemenang pilgub oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Jatim.
Jalan mulus Khofifah menuju kursi Jatim
1 itu setelah adanya kepastian pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno
tidak melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasca
rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh KPU Jatim, Sabtu (7/7)
lalu.
Ketua tim hukum dan advokasi pasangan
Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo mengungkapkan pihaknya telah melakukan
pengecekan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, tak ada permohonan
gugatan dari pihak pasangan calon nomor urut 2 untuk pilgub Jatim.
"Dengan tidak ada permohonan
PHPU per tanggal 10 juli 2018 pukul 23.59 Wib, maka kesempatan waktu Paslon
No. Urut 2 mempergunakan Hak Gugat (Legal Standing) dinyatakan
berakhir," urai Hadi, Rabu (11/7).
Alumni Fakultas Hukum Universitas
Airlangga (Unair) ini menjelaskan menurut pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati, tertulis batas
pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Hasil Pemilihan adalah 3 hari
terhitung sejak Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Jatim oleh
KPU Provinsi Jatim.
Pengacara mantan Sekda Gresik, Husnul
Khuluq dalam kasus PT Smelting ini mengungkapkan saat ini Khofifah-Emil hanya
menunggu proses adminstratif yaitu penetapan paslon Gubernur dan Wagub terpilih
oleh KPU Jatim.
"Dimana untuk melakukan penetapan
tersebut KPU Jatim harus memperoleh surat keterangan bahwa tidak terdapat
gugatan dari Mahkamah Konstitusi. Surat keterangan itu akan dikeluarkan pada
tanggal 23 Juli mendatang," ujar mantan staf pengajar di Fakultas Hukum
Universitas Surabaya (Ubaya) itu.
Terpisah, Komisioner KPU
Jatim, Choirul Anam mengatakan, sampai batas akhir mengajukan
gugatan PHPU ke MK, pihaknya belum mendapat informasi adanya permohonan gugatan
dari paslon nomor 2 ke MK. Walaupun begitu, KPU Jatim belum bisa
mengumumkan paslon terpilih karena menunggu pengumuman keputusan MK.
"KPU Jatim masih harus menunggu
hasil penetapan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai jadwal MK baru akan
membuat surat penetapan ada tidaknya gugatan sengketa hasil Pilkada serentak
2018 pada tanggal 23 Juli mendatang. Satu hari setelah itu tepatnya 24 Juli
baru KPU menetapkan paslon terpilih. Karena surat penetapan MK itu akan menjadi
dasar bagi KPU Jatim untuk menetapkan Gubernur Jatim terpilih,"tandas
Anam.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan
Gubernur (Pilgub) Jatim 2018. Pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil
Elestianto Dardak dinyatakan sebagai pemenang dengan memperoleh 10.465.218
suara atau 53,55 persen. Sementara pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur
Soekarno hanya mendulang 9.076.014 suara atau 46,45 persen. Selisih perolehan
suara kedua pasangan 7,1 persen. (day)
COMMENTS