PARLEMEN JATIM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada...
PARLEMEN
JATIM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan
rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada Sabtu (7/7) malam.
Hasilnya, bahwa pasangan nomor urut 1,
Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak mendapat 10.465.218 suara atau
53.55 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti
Guntur Soekarno mendapat 9.076.014 suara atau 46.45 persen sehingga selisih
suara kedua pasangan mencapai 1.389.204 suara atau 7,1 persen.
Tingginya
selisih suara antara pasangan nomor urut 1 dengan nomor urut 2 menutup peluang
terjadinya persidangan sengketa pemilu/pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, sesuai Peraturan MK No. 5 Tahun 2015, untuk pilkada yang jumlah
penduduknya sama atau lebih dari 12 juta jiwa seperti Jawa Timur, maka syarat
maksimal batasan selisih suaranya 0,5 persen. Sementara selisih suara di pilgub
Jatim mencapai 7,1 persen.
“Dengan
selisih suara lebih dari 0,5 persen, maka tidak ada legal standing untuk
mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Apalagi ini
selisihnya 7,1 persen. Saya kira sulit permohonan itu diterima,” tutur
Koordinator Tim Hukum pasangan Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo, Minggu (8/7).
Praktisi
hukum lulusan Universitas Airlangga (Unair) ini mengakui, sah-sah saja bila
pasangan nomor urut 2 mendaftarkan permohonan sengketa ke MK, dan secara
prinsip lembaga peradilan tak akan menolak permohonan. Namun, permohonan
tersebut tidak akan masuk ke perkara pokok karena dinyatakan tidak dapat
diterima.
Hadi
menyontohkan permohonan penyelesaian sengketa PHPU untuk pilkada Gresik yang
diajukan pasangan Husnul Khuluq – Achmad Rubaie (Berkah) dinyatakan tidak dapat
diterima oleh majelis hakim MK, karena selisih suaranya jauh diatas pereturan
MK.
“Istilah
hukumnya Niet OntvvankelijkeVerklaard atau NO. Artinya permohonan tidak dapat
ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada obyek
gugatan untuk dieksekusi,” urai lulusan terbaik S2 FH Unair tahun 2012
tersebut.
Dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri 38 KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslu se Jatim serta saksi dari kedua pasangan calon diketahui “Jumlah suara sah sebanyak 19.541.232. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 782.027 suara. Sehingga total suara sah dan tidak sah mencapai 20.323.259 suara,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito saat membacakan hasil akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pilgub Jatim. (day)
Dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri 38 KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslu se Jatim serta saksi dari kedua pasangan calon diketahui “Jumlah suara sah sebanyak 19.541.232. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 782.027 suara. Sehingga total suara sah dan tidak sah mencapai 20.323.259 suara,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito saat membacakan hasil akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pilgub Jatim. (day)
COMMENTS