PARLEMEN JATIM-Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 April 2019, menerima pimpinan serikat pekerja. Pertemuan berlangsung di Ruang Garuda,...
PARLEMEN JATIM-Presiden Joko Widodo pada
Jumat, 26 April 2019, menerima pimpinan serikat pekerja. Pertemuan berlangsung
di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat sekira pukul 10.30 WIB.
"Tadi baru saja saya bertemu dengan
ketua-ketua serikat pekerja yang intinya kita berbicara beberapa hal, yang
pertama yang berkaitan dengan peringatan hari Buruh, May Day, yang minggu depan
akan dilaksanakan," ujar Presiden selepas pertemuan.
Pemerintah dan para pimpinan serikat
pekerja sepakat bahwa peringatan hari Buruh mendatang akan digelar dengan
cara-cara yang kondusif dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dalam
menjalankan aktivitasnya.
"Semuanya sepakat bahwa peringatan
hari Buruh dilakukan dengan cara-cara, kegiatan-kegiatan, yang baik, yang
memberikan ketenangan, dan damai. Kita harapkan rakyat juga ikut merasakan
kegembiraan dalam merayakan hari Buruh," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden
tampak didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Staf
Kepresidenan Moeldoko. Adapun para pimpinan serikat pekerja yang hadir ialah
Andi Gani Nena Wea (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia/KSPSI), Mudhofir (Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia/KSBSI), Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia/KSPI), Ilhamsyah (Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh
Indonesia/KPBI), Syaiful (Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia), Muchtar
Guntur (Presiden Konfederasi Serikat Nusantara/KSN), Wiliam Yani (Ketua Komisi
A DPRD DKI).
Selain membicarakan soal peringatan hari
Buruh. Presiden dan para pimpinan serikat pekerja juga membahas soal persiapan
revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Terkait revisi aturan itu,
kedua pihak akan mengupayakan solusi yang dapat memuaskan baik itu kalangan
buruh maupun para pengusaha.
"Kita harapkan dari serikat
pekerja, dari buruh, merasa senang tapi juga di sisi yang lain, dari perusahaan
atau pengusaha, juga senang. Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78
ini," tandasnya. (day)
COMMENTS