PARLEMEN JATIM- Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lebih produktif. Caranya dengan ...
PARLEMEN JATIM-Gubernur
Jatim, Khofifah Indar Parawansa mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
lebih produktif. Caranya dengan meningkatkan kemampuan, daya saing serta mau
bersinergi dan berkolaborasi dengan BUMD yang lain.
Hal tersebut disampaikannya usai
membacakan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda
Tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang BUMD saat Sidang Paripurna
di DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (27/5).
Menurutnya, sinergitas tidak hanya
dibangun antar BUMD di Provinsi Jatim, namun juga dengan provinsi lain. Salah
satunya di bidang perbankan yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD). Misalnya BPD
yang ada di Jateng, Jabar, Banten, dan Jatim membuat holding maka posisi keuangan maupun SDM-nya akan lebih kuat.
"Kalau BPD bikin holding akan kuat, kalau sendiri-sendiri
market-nya makin lama makin beririsan
dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri maupun dengan
bank swasta yang lainnya, kecuali hal-hal yang terkait dengan penggunaan APBD
seperti gaji ASN," katanya.
Terkait Raperda tentang Perubahan
Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang BUMD, menurut Khofifah hal ini merupakan
acuan bagi BUMD Pemprov Jatim untuk menjalankan perusahaannya sesuai dengan
tata kelola yang baik. Sekaligus menjadi pedoman bagi Pemprov Jatim melakukan
pembinaan dan pengawasan yang lebih optimal.
Hal ini dilakukan agar BUMD mampu
meningkatkan kinerjanya dan mampu bersaing dengan perusahaan lainnya, yang pada
akhirnya dapat meningkatkan kontribusi mereka menyetor Pendapatan Asli Daerah
(PAD) kepada Pemprov Jatim.
Raperda ini, lanjutnya, menjadi
payung hukum yang harus ditaati oleh BUMD Pemprov Jatim untuk dapat tumbuh
secara profesional dan menjadi semakin kuat. Sehingga kinerja BUMD dapat lebih
meningkat dan kegiatan pembinaan serta pengawasan pemda kepada BUMD lebih
optimal.
"Pada akhirnya diharapkan hal
ini dapat mendorong peningkatan setoran dividen BUMD kepada pemerintah
daerah," katanya.
Sedangkan terkait pengaturan anak
perusahaan BUMD, Khofifah mengatakan, bahwa nantinya anak perusahaan yang
dibentuk BUMD dilarang untuk membentuk anak perusahaan lagi. Hal ini
dimaksudkan agar pengawasan dapat lebih intensif melalui konsolidasi dengan
induknya.
Ia mencontohkan, pendirian anak
perusahaan akan lebih diperketat persyaratannya. Minimal kepemilikan sahamnya
70 persen dan sebagai pemegang saham pengendali. Lalu laporan keuangan BUMD
tiga tahun terakhir harus dalam keadaan sehat. Selain itu juga harus memiliki
bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
"Dengan adanya pengaturan anak
perusahaan yang dilarang untuk mendirikan anak perusahaan lagi, BUMD dapat
lebih konsentrasi dengan bidang usahanya dan tidak terbebani dengan cucu maupun
cicit perusahaan yang tidak terkontrol," jelasnya.
Khofifah berharap, dengan
berlakunya perda ini maka diharapkan akan mampu meningkatan PAD yang disetor ke
kas daerah. Karena perda ini memberikan dasar hukum agar BUMD benar-benar
bekerja secara profesional untuk menjadi BUMD yang sehat. (day)
COMMENTS