Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

Parlemen Jatim - Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani H. Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar ...


Parlemen Jatim - Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani H. Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. 

Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu. 

Ada sepuluh eksaminator yang hadir dan memberikan catatan. Diantaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad. 

Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming. 

Saat acara bedah buku di Sleman, Sabtu (5/10/2024), salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

"Norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan," kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.

Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.

Menurut eksaminator lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.

"Judex Facftie telah mengesampingkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan mengenai adanya penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR tidak ada kaitannya dengan peralihan IUP-OP dan bukan sebagai hadiah," papar Karina.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. 

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp 118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011. (day)


caption : Bedah buku Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba. foto:  istimewa.

COMMENTS

Nama

Aspirasi,38,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,2,DPD RI,1,Eksekutif,214,F-NasDem,17,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,8,F-PKB,25,F-PKS,25,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1779,Interupsi,736,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,nganjuk,1,Opini,36,Parlementaria,112,Pilgub,248,Pilkada,72,Pilpres,7,pks,1,Profil,22,Reses,13,Sosialisasi,24,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba
Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1t15PMgXbmkPs4364hzNxvufQbYdH4Dt05yyC8lq-QDRe9t1sYZIa_pe6epNQSdcOFVLb40Lvzo-ZttZtJrNw0nprUE9l4kKoPoso6PafrnJIijzKCCuz1vjRdoUhIeDOgGSIYwMm4yL8ionEsiqvRH5Uhd0EBzzzhorCwdBL_84Y8D9UKK1-adnet5A/s320/IMG-20241005-WA0182.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1t15PMgXbmkPs4364hzNxvufQbYdH4Dt05yyC8lq-QDRe9t1sYZIa_pe6epNQSdcOFVLb40Lvzo-ZttZtJrNw0nprUE9l4kKoPoso6PafrnJIijzKCCuz1vjRdoUhIeDOgGSIYwMm4yL8ionEsiqvRH5Uhd0EBzzzhorCwdBL_84Y8D9UKK1-adnet5A/s72-c/IMG-20241005-WA0182.jpg
Parlemen Jatim
https://www.parlemenjatim.com/2024/10/eksaminasi-perkara-mardani-h-maming.html
https://www.parlemenjatim.com/
https://www.parlemenjatim.com/
https://www.parlemenjatim.com/2024/10/eksaminasi-perkara-mardani-h-maming.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy