Dua Peraturan Menteri Turun, Gaji GTT dan PTT Aman

Suli Da'im PARLEMEN JATIM-DPRD Jawa Timur memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tida...

Suli Da'im
PARLEMEN JATIM-DPRD Jawa Timur memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Dua peraturan menteri menjadi dasar atas penggunaan dana BOS untuk sektor gaji.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im mengatakan, SMA/SMK negeri maupun swasta sudah tidak perlu lagi resah terkait gaji GTT dan PTT. Sebab telah ada landasan yang memperbolehkan penggunaan dana BOS. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 8 tahun 2017 terkait pengelolaan dana BOS.

"Di dalam Permendiknas diatur penggunaan dana BOS untuk sektor gaji. Yakni untuk SMA/SMK negeri bisa mencairkan 15 persen dana BOS untuk gaji GTT dan PTT. Sedangkan SMA/SMK swasta dapat 50 persen digunakan untuk gaji GTT dan PTT," ujar Suli.

Politisi berlatar pendidik ini menjelaskan, selain diambilkan dari dana BOS, gaji guru juga bisa diambilkan dari dana hibah. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2016 tentang penggunaan dana hibah.

"Di dalam Permendagri tersebut diatur pemerintah daerah bisa menyalurkam dana hibah. Ada dua cara yang diperbolehkan, yakni melalui Dinas Pendidikan Jatim kemudian di transfer ke sekolah. Atau langsung dikirim kepada SMA/SMK," papar anggota Dewan asal daerah pemilihan Jatim VII tersebut.

Dengan dua landasan tersebut, politisi asal PAN itu berharap tidak ada lagi persoalan terkait pengambilalihan SMA/SMK. Terutama masalah gaji GTT dan PTT. Mengingat dana yang dimiliki oleh Pemprov Jatim terbatas. Kedua peraturan tersebut bisa menjadi jalan keluar.

"Tentu kami berharap kepala sekolah dan cabang dinas untuk cerdas dalam mengelola pendidikan di daerah dengan  menggunakan dua peraturan tersebut," urai Wakil Ketua Fraksi PAN itu.

COMMENTS

Nama

Aspirasi,37,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,1,Eksekutif,214,F-NasDem,16,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,7,F-PKB,24,F-PKS,24,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1579,Interupsi,648,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,Opini,32,Parlementaria,109,Pilgub,180,Pilkada,42,Pilpres,7,pks,1,Profil,21,Reses,13,Sosialisasi,21,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: Dua Peraturan Menteri Turun, Gaji GTT dan PTT Aman
Dua Peraturan Menteri Turun, Gaji GTT dan PTT Aman
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3OFPQ07I4yJY6VTOSQWjftHSadWoSvfY1SE_xcmNx9Dkul4vtUJYXqIoLzYjblinkg87sA7pe7au2kj6xx4pkxU8uPhX7wKFW-qgfdFtPIQ4n33Qx_2vXgMsfNXi3Z2W_qn4wNUqyNOk/s640/suli-daim-komisi-e.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3OFPQ07I4yJY6VTOSQWjftHSadWoSvfY1SE_xcmNx9Dkul4vtUJYXqIoLzYjblinkg87sA7pe7au2kj6xx4pkxU8uPhX7wKFW-qgfdFtPIQ4n33Qx_2vXgMsfNXi3Z2W_qn4wNUqyNOk/s72-c/suli-daim-komisi-e.jpg
Parlemen Jatim
http://www.parlemenjatim.com/2017/03/dua-peraturan-menteri-turun-gaji-gtt.html
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/2017/03/dua-peraturan-menteri-turun-gaji-gtt.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy