Suli Da'im PARLEMEN JATIM-DPRD Jawa Timur memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tida...
Suli Da'im |
PARLEMEN JATIM-DPRD Jawa Timur
memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji
guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Dua peraturan menteri
menjadi dasar atas penggunaan dana BOS untuk sektor gaji.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim
Suli Da’im mengatakan, SMA/SMK negeri maupun swasta sudah tidak perlu lagi
resah terkait gaji GTT dan PTT. Sebab telah ada landasan yang memperbolehkan
penggunaan dana BOS. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
nomor 8 tahun 2017 terkait pengelolaan dana BOS.
"Di dalam Permendiknas diatur
penggunaan dana BOS untuk sektor gaji. Yakni untuk SMA/SMK negeri bisa
mencairkan 15 persen dana BOS untuk gaji GTT dan PTT. Sedangkan SMA/SMK swasta
dapat 50 persen digunakan untuk gaji GTT dan PTT," ujar Suli.
Politisi berlatar pendidik ini menjelaskan,
selain diambilkan dari dana BOS, gaji guru juga bisa diambilkan dari dana
hibah. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2016
tentang penggunaan dana hibah.
"Di dalam Permendagri
tersebut diatur pemerintah daerah bisa menyalurkam dana hibah. Ada dua cara
yang diperbolehkan, yakni melalui Dinas Pendidikan Jatim kemudian di transfer
ke sekolah. Atau langsung dikirim kepada SMA/SMK," papar anggota Dewan
asal daerah pemilihan Jatim VII tersebut.
Dengan dua landasan tersebut,
politisi asal PAN itu berharap tidak ada lagi persoalan terkait pengambilalihan
SMA/SMK. Terutama masalah gaji GTT dan PTT. Mengingat dana yang dimiliki oleh
Pemprov Jatim terbatas. Kedua peraturan tersebut bisa menjadi jalan keluar.
"Tentu kami berharap kepala
sekolah dan cabang dinas untuk cerdas dalam mengelola pendidikan di daerah
dengan menggunakan dua peraturan tersebut," urai Wakil Ketua Fraksi
PAN itu.
COMMENTS