Usulan Penyertaan Modal Umbulan Ditunda

PARLEMEN JATIM-DPRD Jawa Timur menunda persetujuan penyertaan modal yang diajukan pemprov untuk Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) ter...


PARLEMEN JATIM-DPRD Jawa Timur menunda persetujuan penyertaan modal yang diajukan pemprov untuk Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) terkit proyek SPAM Umbulan. Dewan minta agar ada opsi lain untuk pendanaan proyek tersebut.

Wakil ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan, keputusan itu tak lepas dari kondisi keuangan di Jatim saat ini. ”Kita berharap, penyertaan modal tidak selalu diambilkan dari APBD,” katanya.

Sebab, kondisi keuangan daerah saat ini masih belum stabil. Selain itu, banyak kebutuhan yang harus didanai oleh APBD. ”Karena itu, kita beharap ada skenario lain soal pendanaan,” imbuh Kusnadi.

Menurut politisi senior PDI Perjuangan itu, ada sejumlah metode yang ditawarkan dewan. Salah satunya adalah BUMD mengajukan pinjaman permodalan ke pihak ketiga bersama pemprov selaku pemilik saham terbesar.

”Dari situ, pemerintah lalu menerbitkan surat berharga untuk dijual di pasar modal,” terang politisi berlatar akademisi itu.

Selain dianggap tidak membebani APBD, metode ini juga baik untuk masa
depan BUMD. Sebab,ke depan seluruh BUMD bakal mengalami seleksi alam. Di mana, hanya BUMD yang sehat bisa terus eksis. ”Tidak seperti saat ini. Banyak BUMD yang kondisinya tidak layak,” tandas Kusnadi.

Perlu diketahui, pemprov berencana memberikan suntikan penyertaan
modal ke PDAB Jatim senilai Rp 233 miliar. Nantinya, dana tersebut dipakai PDAB untuk membangun jaringan distribusi air bersih dari hasil
produksi SPAM Umbulan ke lima kabupaten/kota yang masuk area distribusi. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, serta
kabupaten Pasuruan.

Nantinya hasil produksi air Umbulan tidak langsung dialirkan lima kabupaten/kota tersebut secara langsung, tapi melalui instalasi milik PDAB. Baru, setelah itu, PDAB mendistribusikannya ke seluruh PDAM penerima air Umbulan plus sejumlah perusahaan.

COMMENTS

Nama

Aspirasi,37,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,1,Eksekutif,214,F-NasDem,16,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,7,F-PKB,24,F-PKS,24,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1579,Interupsi,648,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,Opini,32,Parlementaria,109,Pilgub,180,Pilkada,42,Pilpres,7,pks,1,Profil,21,Reses,13,Sosialisasi,21,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: Usulan Penyertaan Modal Umbulan Ditunda
Usulan Penyertaan Modal Umbulan Ditunda
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMmuFPblmh1-aJ4N8JI2CwxywaPYy9Ji8fqKGwmdX_wgEXBPamxACimjwdJm-6KodBsVPPJ9avaLCnIyrKjmSom34KqQCZQ0fuIvjtpZ4fUkeQ_gZ0NOYr7ablSMDjXVoorvRglkAQ0E4/s320/rapat_paripurna.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMmuFPblmh1-aJ4N8JI2CwxywaPYy9Ji8fqKGwmdX_wgEXBPamxACimjwdJm-6KodBsVPPJ9avaLCnIyrKjmSom34KqQCZQ0fuIvjtpZ4fUkeQ_gZ0NOYr7ablSMDjXVoorvRglkAQ0E4/s72-c/rapat_paripurna.JPG
Parlemen Jatim
http://www.parlemenjatim.com/2017/03/usulan-penyertaan-modal-umbulan-ditunda.html
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/2017/03/usulan-penyertaan-modal-umbulan-ditunda.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy