Komisi C Inisiasi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kang Irwan PARLEMEN JATIM-Komisi C DPRD Jawa Timur yang membidangi keuangan, aset dan BUMD menginisiasi rancangan peraturan daerah (Rap...

Kang Irwan
PARLEMEN JATIM-Komisi C DPRD Jawa Timur yang membidangi keuangan, aset dan BUMD menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahkan saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) dan beberapa pihak terkait seperti Biro Hukum Setdaprov dan Kanwil Kemenkumham Jawa timur. 

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan mengungkapkan, dalam proses harmonisasi, pihak Kanwil menyampaikan bahwa pada prinsipnya usul prakarsa sudah sesuai dengan peraturan per-Undang-undangan. Sedangkan pihak Biro Hukum menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah maupun Permendagri jumlah pasalnya ada 500an lebih. Sedangkan dalam usul prakarsa hanya sekitar 90an pasal. Sehingga perlu dalam pembahasan nanti dilihat lagi norma yang memang tidak perlu lagi diatur dalam Perda. 

“Pada prinsipnya tak ada keberatan dari pihak terkait, baik eksekutif maupun institusi hukum seperti Kawil Hukum dan HAM Jatim. Hanya ada sedikit masalah teknis yang harus disempurnakan,” terang politisi PKS yang akrab disapa Kang Irwan itu, Selasa (1/8).

Alumni FISIP Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan, sebelumnya Jawa timur pernah memiliki Perda No. 5 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik Pemerintah Provinsi. Namun karena terbit UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka akhirnya terbit regulasi yang baru. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan amanat dari PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ Pemerintah pasal 105.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Perda berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat 3.  Selain itu merupakan amanat dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 511 ayat 1,” urai Sekretaris Fraksi PKS ini. 

Irwan yang juga Wakil Ketua Baperda itu menambahkan, dalam peraturan tersebut mengatur lebih komprehensif materi muatan mengenai aspek dasar dan ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah yang diperlukan dalam upaya peningkatan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah. 

Anggota Dewan asal daerah pemilihan Jatim III itu melanjutkan, menurut tim pengelolaan aset Kemendagri secara umum di dalam pengelolaan barang milik daerah di Indonesia  ada beberapa permasalahan asset. Diantaranya, kurangnya tingkat akurasi nilai aset yang dikelola, ketidak jelasan status aset yang dikelola, kurang optimalnya penggunaan barang milik daerah, kurang optimalnya pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah dalam rangka menghasilkan pendapatan daerah serta meminimalisasi terjadinya kerugian daerah. 

“Secara umum permasalahan aset itu terdiri dari beberapa aspek. Nah, masalah itu harus segera diatasi untuk meminimalisasi kerugian daerah seperti lepasnya aset,” imbuh Irwan.

Irwan membeberkan, selain penyesuaian norma hukum pengelolaan barang milik daerah, Raperda baru ini harapannya bisa lebih mempertegas ruang lingkup, tugas dan wewenang gubernur. Termasuk pengelola, pengguna dan kuasa pengguna barang milik daerah. Serta  pengaturan lingkup barang milik daerah yang berupa barang berwujud dan tidak berwujud, pengaturan penyertaan modal daerah terhadap BUMD serta mekanisme pembinaan dan pengawasan. 

Pihaknya berharap Raperda yang nanti akan dibahas ini, menjawab kendala dan tantangan pengelolaan barang Milik daerah yang masih menjadi persoalan dalam LHP BPK.

“Rencananya, komisi C akan menyampaikan nota penjelasan usul prakarsa pada tanggal 7 Agustus nanti,” pungkas alumni SMA Negeri 1 Bogor ini.

COMMENTS

Nama

Aspirasi,37,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,1,Eksekutif,214,F-NasDem,16,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,7,F-PKB,24,F-PKS,24,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1579,Interupsi,648,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,Opini,32,Parlementaria,109,Pilgub,180,Pilkada,42,Pilpres,7,pks,1,Profil,21,Reses,13,Sosialisasi,21,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: Komisi C Inisiasi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Komisi C Inisiasi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfnnjF9Jwg0K6mtSDbb0HMzJA7WDJUk192E85ye3vm9ZYoeLcnNmNrkWv9kt-v4P4fAW_1R1NsZ-hMDIoPM37VTseQFEyO4CHyc64diOzwRyEYBZEug-YNdvOWBgeg57JxV_SCTIgGZI0/s320/kang_irwan_aset.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfnnjF9Jwg0K6mtSDbb0HMzJA7WDJUk192E85ye3vm9ZYoeLcnNmNrkWv9kt-v4P4fAW_1R1NsZ-hMDIoPM37VTseQFEyO4CHyc64diOzwRyEYBZEug-YNdvOWBgeg57JxV_SCTIgGZI0/s72-c/kang_irwan_aset.jpg
Parlemen Jatim
http://www.parlemenjatim.com/2017/08/komisi-c-inisiasi-raperda-pengelolaan.html
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/2017/08/komisi-c-inisiasi-raperda-pengelolaan.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy