Hartoyo : Ada Penafsiran yang Beda Terhadap PP No. 78

PARLEMEN JATIM-Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa T...

PARLEMEN JATIM-Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur menggeruduk gedung parlemen. Buruh menyampaikan aspirasi ke anggota parlemen karena menuding Pemprov Jatim telah melanggar kesepakatan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menanggapi tuntutan buruh, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo menegaskan, UMK yang diprotes tersebut  tidak sesuai rekom Kabupaten/Kota yang diusulkan ke gubernur. Hartoyo mengaku mengundang para pihak (buruh dan Disnakertrans) setelah kesepakatan yang dibuat tanggal 10 November kemarin. Namun surat baru nyampai pada tanggal 20 November.

Menurut mantan anggota Komisi A DPRD Jatim itu menilai ada penafsiran yang beda terhadap PP No 78 sehingga menjadi pedoman Pergub 75/2017.”Kenapa di DKI Jakarta bisa, di Jatim tidak bisa,” papar Hartoyo, Senin (20/11)

Politisi asal Partai Demokrat itu tidak bisa berbuat banyak karena PP No 78 yang membuat adalah pemerintah pusat. Komisi E hanya bisa berharap agar gubernur menyampaikan ke pusat agar PP direvisi karena selama ini buruh keberakatan dengan adanya regulasi itu.

“UMK tetap berlaku dan tidak dapat dipengaruhi. Jika ada revisi, mungkin ada upaya-upaya lain, “terangnya. 

Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli mengatakan, tanggal 10 November lalu telah dibuat komitmen bersama dengan perwakilan dari  pemprov, dan Komisi E DPRD Jatim. Dimana kedua pihak tersebut sepakat untuk melakukan pembahasan terlebih dulu sebelum ditetapkan.

Poin kedua, gubernur tidak akan mengembalikan usulan bupati/walikota yang telah merekomendasikan UMK lebih besar dari  pasal 4 PP Nomer  78 tahun2015 tentang Pengupahan. Selain itu, gubernur menegur daerah-daerah yang belum merekomendasikan UMK.

“Namunya faktanya tanggal  17 November kemarin gubernur keluarkan SK UMK.  Padahal banyak yang salah dan janggal. Yang pasti pemprov telah ingkari komitmen bersama,” ungkap Jazuli setelah beraudensi dengan Komisi E DPRD Jatim.

Jazuli menegaskan, kesalahan dalam  penghitungan UMK adalah hanya berdasarnya pasal 44 PP nomer 78, dimana UMK tahun 2017 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Seharusnya penghitungan UMK berdasarkan pasal 63, dimana daerah-daerah diluar ring 1 yang UMK-nya  Rp 1,4 – Rp 1,5 juta harunsya penyesuaian berdasarkan survey Kebutuhan  Hidup Layak (KHL). Sumber disparitas upah diakibatkan karena pemprov  tidak cermat memahami aturan yang ada.  


“Namun itu tidak diakui pemerintah,  tidak gunakan formula seperti di pasal 63. Maka hal ini akan cenderung mengakibatkan disparitas upah di Jatim, memiskinkan,  dimana seharusnya dapat upah diatas Rp 2 juta, tetapi dipaksa dibawah Rp 2 juta,” terangnya.

COMMENTS

Nama

Aspirasi,37,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,1,Eksekutif,214,F-NasDem,16,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,7,F-PKB,24,F-PKS,24,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1579,Interupsi,648,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,Opini,32,Parlementaria,109,Pilgub,180,Pilkada,42,Pilpres,7,pks,1,Profil,21,Reses,13,Sosialisasi,21,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: Hartoyo : Ada Penafsiran yang Beda Terhadap PP No. 78
Hartoyo : Ada Penafsiran yang Beda Terhadap PP No. 78
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgidcmp2JXullHYBZKJ6gaRTIGasA3zuVb2aaSEySoHvryXiCCkAEeAn0_DAofL-gvA-hSqz9Nw2Uoeh6XIH0Q7pZ0zOnSNX39ezPB2oPMOTxsE8MG5G10VZREJWrfjwAtyHlx00XCWqYk/s320/audiensi_buruh.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgidcmp2JXullHYBZKJ6gaRTIGasA3zuVb2aaSEySoHvryXiCCkAEeAn0_DAofL-gvA-hSqz9Nw2Uoeh6XIH0Q7pZ0zOnSNX39ezPB2oPMOTxsE8MG5G10VZREJWrfjwAtyHlx00XCWqYk/s72-c/audiensi_buruh.jpg
Parlemen Jatim
http://www.parlemenjatim.com/2017/11/hartoyo-ada-penafsiran-yang-beda.html
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/2017/11/hartoyo-ada-penafsiran-yang-beda.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy