PARLEMEN JATIM-Usulan tambahan modal 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur sebesar Rp 63,17 miliar tidak semuanya mulus. Komisi C...
PARLEMEN JATIM-Usulan tambahan modal 3
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur sebesar Rp 63,17 miliar tidak
semuanya mulus. Komisi C DPRD Jatim memutuskan menolak usulan penyertaan modal
dari PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 5 miliar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim,
Renville Antonio mengatakan, saat hearing dengan BUMD PT Jamkrida dan Biro
Perekonomian Jatim sudah disepakati penyertaan modal PT Jamkrida dikaji ulang
atau dibatalkan. Ini karena PT Jamkrida belum mempunyai perhitungan yang matang
terhadap prospek bisnis ke depan. Serta peruntukan yang jelas yang menjadi
alasan penyertaan modal tersebut.
“Kami minta business plannya seperti apa
masih belum jelas, maka kami sepakat menolak usulan itu,” kata Renville, Kamis
(30/8).
Selain itu, kata Renville, usulan
penyertaan modal kepada PT. Jamkrida Jatim sebesar Rp5 milyar peruntukan
anggarannya belum diatur dalam Perda tentang Penyertaan Modal. Maka Komisi C
dalam rapat kerjanya dengan Biro Administrasi Perekonomian bersama Jamkrida Jatim
telah berketetapan untuk tidak mengalokasikan anggarannya pada Perubahan APBD
tahun 2018.
“Sudah fixed (penyertaan modal PT
Jamkrida) tidak bisa tahun ini,” imbuh Renville.
Keputusan pembatalan itu juga sudah
disampaikan dalam rapat paripurna laporan komisi-komisi.
Hal ini beda dengan rencana penyertaan
modal yang disampaikan BUMD lainnya. Yakni dari PD Air Bersih sebesar Rp55
miliar dan PT Asuransi Bangun Krida Rp 3,17 miliar yang memiliki business plan
dan target Pendapat Asli Daerah yang jelas.
Sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah bahwa“Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda
tentang penyertaan modal daerah berkenaan”.
Ketentuan dimaksud juga dipertegas dalam
Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
yang mengatur bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.
“Dari aturan-aturan itu, maka secara
prinsip Komisi C dapat memahami untuk pengalokasian anggaran penyertaan modal
ke PDAB dan PT. Asuransi Bangun Askrida sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,”
pungkas Renville. (day)
COMMENTS