Hj. Anik Maslachah, M.Si PARLEMEN JATIM-Keputusan Menteri Dalam Negeri menganulir pasal 15 Perda BUMD tentang masa jabatan direksi...
Hj. Anik Maslachah, M.Si |
PARLEMEN JATIM-Keputusan
Menteri Dalam Negeri menganulir pasal 15 Perda BUMD tentang masa jabatan direksi Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) membuat masa jabatan direksi dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu
mengacu pada Undang-Undang BUMN yang mengatur masa jabatan direksi selama 5
tahun.
Namun anggota Komisi C DPRD
Jawa Timur, Anik Maslachah menegaskan keputusan itu tak serta merta masa
jabatan direksi BUMD yang semula 4 tahun secara otomatis diperpanjang menjadi 5
tahun. Pasalnya, keputusan itu tak berlaku surut, sehingga penerapannya
baru dilaksanakan untuk
direksi yang baru nanti.
“Pasca keluarnya PP UU
23/2014, ada dua direksi BUMD yang habis masa jabatannya. Tapi jabatan mereka
tidak akan diperpanjang, karena keputusan tentang masa jabatan tidak berlaku
surut,” pungkas Ketua DPW Perempuan Bangsa Jatim itu.
COMMENTS