Sekjen DPP Partai NasDem, Nining Indra Saleh membacakan tiga rekomendasi Konsolidasi Fraksi NasDem se-Indonesia PARLEMEN JATIM-DPP Part...
Sekjen DPP Partai NasDem, Nining Indra Saleh membacakan tiga rekomendasi Konsolidasi Fraksi NasDem se-Indonesia |
PARLEMEN JATIM-DPP Partai NasDem meminta kepada seluruh wakil
rakyat dari Partai NasDem yang duduk di DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD
Kabupaten/Kota se-Indonesia mengawal tiga rekomendasi yang dihasilkan dalam
konsolidasi Fraksi Partai NasDem se-Indonesia yang berlangsung 20-22 Maret di
Pakuwon Imperial Ballroom, Surabaya.
Sekjen DPP Partai NasDem, Nining Indra Saleh mengatakan, konsolidasi
Fraksi Partai NasDem se Indonesia yang diikuti sekitar 1300 legislator dari
berbagai tingkatan itu menghasilkan tiga rekomendasi. Pertama, Fraksi Partai
NasDem di setiap tingkatan harus mempunyai pusat pengaduan publik.
Kedua, Fraksi Partai NasDem harus menginisiasi Perda-Perda yang
pro rakyat dan mengeliminasi atau mencabut Perda-Perda yang berlawanan dengan
konstitusi. "Semua Perda tidak boleh berlawanan dengan ideologi Pancasila,
UUD 1945 dan Kebhinekaan," ujar mantan Sekjen DPR RI itu.
Rekomendasi yang ketiga, lanjut Nining yakni Fraksi Partai
NasDem harus mengawal dan memperjuangkan anggaran yang pro pada sektor
pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. "Tiga sektor itu merupakan
prioritas pembangunan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat,"
ungkapnya.
Senada, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor B. Laiskodat
menegaskan bahwa konsolidasi ini merupakan instropeksi dan refleksi bagi
seluruh legislator dari Partai NasDem untuk bisa menjaga restorasi.
"Partai ini mengusung jargon perubahan restorasi sehingga
anggotanya yang ada di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga harus
bisa menjaga komitmen dan konsistensinya," ujar Viktor.
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa Fraksi Partai
NasDem akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perubahan terhadap seluruh
ketentuan perundang-undangan yang tak sesuai dengan kemauan rakyat.
"Salah satu cara efektif melakukan perubahan restorasi
Indonesia adalah melalui Undang-Undang," imbuh Viktor.
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI lainnya, Hasan Aminuddin
mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang berlawanan dengan
kemauan rakyat. Dicontohkan, peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari
Kabupaten/Kota ke Provinsi sebagaimana amanat UU No.32 tahun 2014 justru
menimbulkan banyak masalah.
"Ini
tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberi keleluasaan
mengatur daerahnya sendiri termasuk urusan pendidikan. Makanya peralihan ini
banyak mendapat pertentangan dari sejumlah daerah, termasuk di provinsi
Jatim," pungkas anggota Komisi VIII
DPR RI tersebut.
COMMENTS