Husnul Khuluq memeluk penasehat hukumnya, Hadi Mulyo Utomo usai pembacaan vonis PARLEMEN JATIM-Mantan Sekda Gresik, Husnul Khuluq terbu...
Husnul Khuluq memeluk penasehat hukumnya, Hadi Mulyo Utomo usai pembacaan vonis |
PARLEMEN JATIM-Mantan Sekda Gresik,
Husnul Khuluq terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jasa
pungut retribusi sewa perairan laut Gresik. Hal itu dinyatakan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam putusannya, Selasa (11/4) petang.
Majelis hakim, dalam putusannya membebaskan
Husnul Khuluq atas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari
perjanjian sewa laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting. Ketua
majelis hakim, Unggul Warsito dalam amar putusannya menyatakan Khuluq tidak
terbukti memenuhi unsur tindak pidana (onslag van recht
vervolging). Sementara uang sebesar Rp1,34 Milyar diserahkan kepada PT
Smelting sesuai peruntukkannya sebagai dana konservasi.
“Menyatakan terdakwa Husnul Khuluq
tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memerintahkan agar terdakwa
segera dibebaskan dari rumah tahanan negara serta merehabilitasi nama baik
terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Unggul Warsito saat
pembacaan vonis.
Tak pelak, suasana ruang sidang
menjadi haru karena tangisan Husnul Khulu dan keluarga. Calon Bupati Gresik pada Pilkada 2015 itu sejak awal memang menahan air mata sejak putusan hakim
dibacakan. Selesai pembacaan putusan, air matanya pun mengalir tak tertahankan.
“Alhamdulillah, masih ada
keadilan negeri ini. Ini jawaban dari doa saya dan keluarga serta orang-orang
yang selama ini mengenal baik saya. Selama menjadi birokrat, saya selalu
mengukuti peraturan dan perundang-undangan. Makanya saya yakin tak salah,
karena tidak ada aturan yang dilanggar apalagi merugikan keuangan negara,” papar mantan Ketua PCNU Gresik itu.
Sementara itu, Hadi Mulyo Utomo,
penasehat hukum Husnul Khuluq mengungkapkan, kliennya justru melaksanakan perda
dalam kasus ini. Sebagai Sekda beliau mempunyai kewenangan untuk
mengkoordinasikan urusan keuangan,dan atau pungutan daerah seperti
retribusi dengan unit-unit SKPD lain dalam lingkup kewenangan Pemkab Gresik
berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda Jo UU No 33 Tahun 2004 Tentang
perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah.
COMMENTS