Moch. Eksan, Anggota Fraksi NasDem-Hanura PARLEMEN JATIM-Dalam rangka momentum Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada tangga...
Moch. Eksan, Anggota Fraksi NasDem-Hanura |
PARLEMEN
JATIM-Dalam rangka momentum Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada tanggal
20 April, besok. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Mochamad Eksan menggagas
perlunya ada peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan konsumen di Jawa
Timur. Perda itu penting untuk melindungi kesehatan masyarakat Jawa Timur dari
bahan-bahan berbahaya yang terkandung lama makanan.
Politisi
NasDem yang akrab disapa Eksan ini mengungkapkan, perda ini nantinya mengacu
pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, Jatim perlu
memiliki perda perlindungan konsumen untuk melengkapi aturan yang tidak
terkaver dalam undang-undang. Ia mencontohkan, jajanan olahan industri rumah
tangga yang kerap di jual pada anak-anak sekolah. Menurutnya jenis jajanan
tersebut mayoritas jauh dari higienis dan aman bagi kesehatan.
“Ini
ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan generasi bangsa. Sebab, banyak jajanan
yang dijual pada anak-anak SD itu mengandung bahan berbahaya seperti pewarna
dan pengawet kimia. Saya kira itu harus ditertibkan, karena bila dikonsumsi
dalam waktu panjang akan menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan kanker,” urai
Eksan, Kamis (19/4).
Wakil
Ketua DPW Partai NasDem bidang Agama dan Masyarakat Adat ini menambahkan, selain
untuk melindungi kesehatan masyarakat Jawa Timur yang notabene adalah sebagai konsumen.
Perda Perlindungan Konsumen juga melindungi aqidah masyarakat Jawa Timur yang
mayoritas muslim. Sebab, banyak makan dan minuman yang beredar mengandung zat yang
tidak halal.
Karena
itu, dalam perda nanti harus tercantum kewajiban jaminan halal bagi produsen
maupun pedagang terhadap produk mereka. Aatau sebaliknya, mereka mencantumkan
produk itu Non Halal bila memang mengandung zat yang tidak sesuai syariat
Islam, seperti khamar, alcohol atau lemak babi.
“Jadi
perda ini sifatnya selain preventif juga protektif, karena itu kehalalan produk
juga harus diatur. Ini penting, sebab menyangkut aqidah seorang muslim,” ujar
Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Jember ini.
Penulis
buku berjudul Kiai Kelana yang merupakan biografi Kiai Muchith Muzadi ini menilai
sudah waktunya parlemen menginisasi perda perlindungan konsumen untuk
melindungi 40 juta warga Jawa Timur. Dengan adanya perda, tentunya akan
mempermudah langkah aparat di lapangan, sebab jelas petunjuk teknis (juknis)
dan petunjuk pelaksana (juklak) di lapangan.
Eksan
melanjutkan, nantinya perda itu juga bisa diinisiasi oleh Kabupaten/Kota sebagai
payung hukum dalam rangka perlindungan konsumen di daerah. Dengan begitu,
antara aparatur terkait seperti BP POM, Dinkes, Disdag maupun Kepolisian bisa
bersinergis.
COMMENTS