Dr. Freddy Poernomo PARLEMENJATIM-Setelah dipastikan mendapat jatah tunjangan transportasi dari APBD Jawa Timur dengan kisaran Rp13 jut...
Dr. Freddy Poernomo |
PARLEMENJATIM-Setelah dipastikan mendapat jatah tunjangan transportasi dari APBD Jawa Timur dengan kisaran Rp13 juta, terhitung mulai bulan September 2017. Seluruh anggota DPRD Provinsi Jatim diwajibkan segera mengembalikan mobil dinas pinjam pakai kepada pihak Sub Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan Sekretariat DPRD Jatim, paling lambat tanggal 31 Agustus 2017.
Dalam surat dengan kop Sekretariat DPRD Provinsi Jatim tertanggal 25 Agustus 217 itu menyebutkan bahwa penarikan mobil dinas anggota dewan didasarkan PP No. 18 tahun 2017 tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPRD terutana pasal 3 yang berbunyi Anggota DPRD selain menerima tunjangan kesejahteraan juga disediakan tunjangan transportasi.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Purnomo menyatakan siap mengembalikan kendaraan dinas yang dipakainya selama ini, yaitu Toyota Innova keluaran tahun 2010.
"Saya akan kembalikan mobil dinas yang selama ini saya pakai. Saya pakai mobil dinas itu sejak periode lalu, sejak saya Ketua Banleg. Segera saya kembalikan sebelum tanggal 31 Agustus,” tegas Freddy, Jumat (25/8).
Lantas apakah akan mencari mobil sewa untuk mobilitas sebagai anggota dewan. Freddy menjawab karena sudah punya mobil sendiri, maka anggaran transportasi dari dewan akan dipergunakan untuk biaya membeli bensin dan pemeliharaan mobil. Anggota dewan asal daerah pemilihan Tuban dan Bojonegoro ini mengaku mobilitasnya sangat tinggi sebagai wakil rakyat, hal itu berpengaruh pada tingginya kebutuhan anggaran transportasinya.
"Saya sudah punya mobil, ya uangnya saya pakai untuk operasional bensin dan lain lain. Ya, kalau ada lebih ya ditabung," imbuh Ketua Harian DPD Partai Golkar Jatim tersebut.
Para anggota DPRD Jatim ini diharuskan mengembalikan mobil dinasnya pada akhir Agustus 2017, karena tunjangan transportasi akan mulai diterima para anggota dewan pada awal bulan September mendatang. Kewajiban mengembalikan mobil dinas itu tidak berlaku untuk unsur pimpinan dewan, karena sesuai aturan mereka tetap mendapatkan fasilitas mobil dinas.
COMMENTS