Parlemen Jatim - Dua anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus Black Hoe dan Hasanuddin mengajukan pengunduran sebagai anggota parlemen. Sebelumn...
Parlemen Jatim - Dua anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus Black Hoe dan Hasanuddin mengajukan pengunduran sebagai anggota parlemen. Sebelumnya, keduanya tercatat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jawa Timur, Budi Sulistyono mengakui telah menerima surat pengunduran diri dari Agus dan Hasan. Surat pengunduran itu pun sudah diteruskan ke DPP PDI Perjuangan untuk ditindaklanjuti.
"Kami sudah terima surat pengunduran diri dari keduanya sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Sudah kita teruskan suratnya ke DPP," terang politikus senior PDI Perjuangan yang akrab disapa Kanang itu, Senin (6/10/2025)
Terkait pergantian antar waktu atau PAW sebagai anggota DPRD Jatim, Kanang mengatakan hal itu diserahkan kepada DPP. Ia menambahkan bahwa Hasanuddin mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mas Hasan sudah lama mendapatkan status tersangka. Beliau sportif, membuat surat pengunduran diri bahkan sebelum dilantik. Namun asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Ketika beliau resmi ditahan KPK, barulah surat pengunduran dirinya kami teruskan,” terangnya.
Sementara, Agus Black Hoe, diduga terlibat penggunaan narkoba. Namun Kanang menjelaskan bahwa pengunduran diri Agus Black Hoe dilakukan atas kemauan pribadi.
"Karena merasa tidak nyaman dengan informasi yang beredar, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Apalagi masalah itu sudah mengganggu kehidupan rumah tangganya. Maka Mas Agus memutuskan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jatim," ujar mantan Bupati Ngawi dua periode tersebut. (day)
caption : Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi "Kanang" Sulistyono menunjukkan surat pengunduran anggota Fraksi PDI Perjuangan kepada wartawan di kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. foto: PJ.
COMMENTS