Gus Don PARLEMEN JATIM-Masih adanya tarik ulur tekait level eselon untuk anggota DPRD Jawa Timur, antara eselon I atau eselon II. Hal ...
Gus Don |
PARLEMEN JATIM-Masih adanya tarik ulur tekait level eselon untuk anggota DPRD Jawa Timur, antara eselon I atau eselon II. Hal itu penting karena menentukan besar tunjangan yang akan diterima. Terkait itu, sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) minta fatwa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Keuangan Kemendagri mengaku akan mencarikan cantholan hukum dan berjanji menyelesaikannya dalam waktu 14 hari.
Agus Dono Wibawanto, Anggota Badan Anggaran (Banggar), mengakui jika Kemendagri masih mencari cantholan terkait penentuan eselon bagi anggota DPRD Jatim. Selanjutnya dari hasil fatwa Mendagri akan dibawa dalam rapat Pansus 18/2017 untuk dimasukan dalam materi Perda. Dari Perda itulah nantinys akan menjadi acuan gubernur mengeluarkan Pergub termasuk untuk kab/kota di Jatim.
"Kami ini masih menunggu fatwa dari Mendagri sebelum Perda tentang PP 18/2017 disahkan untuk menjadi acuan di Pergub dan kab/kota se Jatim. Hal ini penting, jangan sampai kita dianggap melanggar," tegas pria yang juga Ketua Fraksi Demokrat ini, Rabu (2/8).
Terpisah, Ketua Pansus PP 18/2017, Hamy Wahjunianto menjelaskan jika pengesahan Perda yang mengatur PP 18/2017 diupayakan selesai saat pengesahan PAPBD 2017, sekitar akhir Agustus atau awal September ini. Diharapkan semua sudah selesai dan seluruh anggota dewan dapat menerima tunjangan ini pada gaji Agustus.
"Sesuai aturan tunjangan tersebut akan dirapel. Dimana keluarnya PP 18/2017 tepatnya bulan Juni, sehingga Agustus ini mereka rapel tiga bulan dengan total Rp108 juta, dengan catatan sebelumnya gaji yang mereka terima sesudah pajak Rp35,73 juta dan sekarang Rp61, 250 juta,"papapr politisi PKS tersebut.
Sementara itu, terkait tunjangan mobil, Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar mengungkapkan semua anggota dewan akan menerima tunjangan transportasi Rp18 juta/bulan. Sedang pimpinan dewan tidak, karena masih mendapatkan fasilitas mobil dinas.
"Memang itu sudah aturannya, jika pimpinan dewan tidak memperoleh tunjangan transportasi,"jelas pria yang juga Ketua DPW PKB Jatim ini.
COMMENTS