PARLEMENJTIM-Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akan mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Pendaftaran, Verifik...
PARLEMENJTIM-Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akan mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sosialisasi itu akan dilaksanakan Senin (2/10) di hotel Santika, jalan Raya Jemursari Nomor 258 Surabaya. Dalam rangka sosialisasi ini, KPU Jatim mengundang Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi untuk mengikuti sosialisasi ini.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menyampaikan bahwa berita ini sekaligus sebagai pengumuman dan undangan kepada Partai Politik yang telah terdaftar dalam Kemenkumham untuk mengikuti sosialisasi.
“Karena Kami tidak memiliki semua alamat dan kontak nomor telepon Pengurus Partai Politik setingkat Provinsi yang telah terdaftar di dalam Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham-red), maka Kami sengaja membuat pengumuman dan undangan sosialisasi melalui berita ini,” terang Eko Sas, Jumat (29/9).
Ketua KPU Jatim melanjutkan, dalam sosialisasi verifikasi Partai Politik ini, masing-masing Partai Politik se-Tingkat Provinsi diminta mengirimkan delegasinya sebanyak dua (2) orang, yakni terdiri Ketua dan Sekretaris.
Eko mengingatkan pentingnya agenda ini, yaitu untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Karena itu, KPU Jatim berharap perwakilan Partai Politik se-tingkat Provinsi dapat mengikuti dan segera melakukan konfirmasi kedatangan.
"Oh iya, jangan lupa nanti saat datang membawa surat tugas dari Partai Politik. Tanpa surat tugas, mereka tak bisa hadir," pungkas Eko.
COMMENTS