PARLEMEN JATIM-Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong agar Gubernur Jatim Soekarwo merevisi Pergub No 52 tahun 2016 tentang Tata Cara ...
PARLEMEN JATIM-Fraksi Gerindra DPRD Jawa
Timur mendorong agar Gubernur Jatim Soekarwo merevisi Pergub No 52 tahun 2016
tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimun kabupaten/kota
dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/kota di Jatim. Mengingat pergub tersebut
kontradiktif dengan Perda Jatim No 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD
Jatim, Yayuk Padmi Rahayu mengatakan, dalam Perda No 8, penetapan UMP sesuai
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga penetapannya disesuaikan kebutuhan
masyarakat. Sementara Pergub hanya mengacu Peraturan Pemerintah No 78 tahun
2015 tentang pengupahan.
“Antara perda dengan pergub
kontradiktif. Padahal PDRB (Produk Domestik Regional Bruto)-nya tinggi kenapa
UMP-nya rendah hanya Rp 1,508 juta. Padahal provinsi lainnya tinggi,” tegas
Yayuk ketika menerima ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
Jatim, Jazuli, dan perwakilan buruh di ruang Fraksi Gerindra, Rabu (8/11).
Ketua perempuan Indonesia Raya (PIRA)
Jatim itu menilai pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang digembor-gemborkan paling
tinggi nasional bukan untuk kesejahteraan masyarakat Jatim. Hal itu terbukti
rendah UMP bagi buruh.
Yayuk menilai pemprov ketakutan dengan
adanya PP No 78. Dewan pengupahan sendiri tidak pernah melakukan survei sebelum
menetapkan UMP. Bahkan buruh mengajak pertemuan dengan dewan pengupahan untuk
membahas upah selalu tak digubris, dan tidak hadir ketika diundang.
" Untuk biaya hidup Rp 1,5 juta
dengan dua anak apa layak. Kenapa langsung diputuskan, kan bisa dikomunikasikan
dulu sebelumnya," kata Jazuli.
Selain revisi pergub, Fraksi Gerindra
juga mendorong agar UMP dikaji ulang sehingga buruh bisa hidup layak. Mengingat
masa depan generasi muda ditentukan kesejahteraan masyarakat, terutama tenaga kerja.
COMMENTS