Narkoba Musuh Bersama

MEMANG tak seluruh negara, memandang narkoba adalah "musuh bersama". Ada berapa negara justru melegalkan narkoba, sehingga, pr...

MEMANG tak seluruh negara, memandang narkoba adalah "musuh bersama". Ada berapa negara justru melegalkan narkoba, sehingga, produsen, pengedar, calo, pemakai serta pecandu didekriminalisasi. Walaupun, kepemilikan dan penggunaannya sangat dibatasi untuk pribadi dan dalam jumlah yang sangat kecil serta untuk jenis narkoba tertentu, bukan untuk diperjualbelikan ke khalayak umum. Negara Ceko, Portugal, Peru, Italia dan Amerika sendiri termasuk 5 negara yang "menghalalkan" narkoba di wilayah negaranya maupun wilayah negara bagiannya.

Namun, mayoritas negara di dunia memandang narkoba adalah ilegal, dan bahkan ada yang menerapkan sanksi hukum yang sangat berat bagi pelaku peredaran narkoba, hatta death penalty (hukuman mati). Penerapan saksi yang sangat berat seperti itu lantaran narkoba dipandangan sebagai extraordenary crime (kejahatan luar biasa) yang membahayakan bagi ketahanan negara, seperti China, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Vietnam, Jepang, Iran, Malaysia, Singapura, Philipina, Indonesia, dan seterusnya, yang menjatuhkan hukuman mati bagi yang menyalahggunakan narkoba.

Indonesia adalah negara yang memandang narkoba adalah kejahatan luar biasa yang memiliki dampat yang sangat fatal bagi kesehatan fisik, ekonomi dan sosial warga, serta ketahanan bangsa. Pemerintah republik dari berbagai rezim selalu mengambil posisi berhadapan dengan peredaran narkoba, serta berusaha untuk mencegah, menanggulangi dan memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

Keberadaan UU No 35/2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP), 1,4 triliun anggaran pemberantasan narkoba, organisasi anti-narkoba, satgas antinarkoba, panti rehabilitas korban narkoba, adalah sederetan bukti, posisi Indonesia yang memilih "jalan perang" dengan peredaran narkoba di Tanah Air. 

Indonesia juga telah membuktikan ke dunia sebagai negara yang sangat tegas dan keras dalam menjatuhkan saksi bagi bandar besar narkoba, sampai dengan hukuman mati. Ada sederetan nama yang sudah dihukum mati di wilayah yurispredensi Indonesia, semisal Freddy Budiman (Indonesia), Eggie Alias Doktor (Negeria), Gajetean Acena Seck Oesmani (Sinegal), Michael Titus Egweh (Negeria), yang berasal dari warga negeri Indonesia dan warga negara asing.

Pemerintah Jokowi JK mengeksekusi mati narapidana narkoba di atas, untuk mengirimkan pesan kepada para bandar narkoba, bahwa Indonesia sama sekali tidak akan mentolerir kejahatan narkoba, sebab, telah terbukti dengan sah dan meyakinkan jelas-jelas menimbulkan korban meninggal rata-rata 40 sampai dengan 50 orang per hari, akibat overdosis, disamping korban yang sakit dan direhabilitasi yang dari tahun ke tahun mengalami kenaikan jumlahnya.

BNN merilis bahwa pengguna narkoba sudah tembus 5,9 juta pada tahun 2016 lalu. Dan, jumlah tersebut boleh jadi lebih besar dari faktanya, dimana narkoba juga merupakan fenomena "gunung es". Apalagi, modus operandi kejahatan narkoba terus berkembang, dan jaringan peredarannya pun sudah sampai ke seluruh pelosok Tanah Air dan mengena semua kelompok dan lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Pesantren pun juga tidak bisa lagi steril dari peredaran narkoba tersebut.

Meskipun, semua menyadari bahwa narkoba adalah ancaman nyata, dan pemerintah sendiri tegas menyatakan Indonesia "darurat narkoba", belum ada perlawanan serius dari masyarakat dari "bawah". Terkecuali mobilisasi perlawanan dari pemerintah dari "atas". Akibatnya, trend peredaran narkoba menunjukkan kecenderungan naik bukan turun. Kritik yang disampaikan Komisi II DPR RI, bahwa strategi dan taktik pemerintah dalam perang melawan peredaran narkoba belum efektif untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara yang "bersih". Meskipun, support legal, anggaran, dan kelembagaan terus-meneruskan ditingkatkan dari tahun ke tahun.

Namun demikian, partisipasi masyarakat dalam pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan narkoba belum maksimal. Ormas antinarkoba di Tanah Air hanya bisa dihitung dengan jari. Granat, Gann, dan satgas antinarkoba yang dimiliki organisasi keagamaan, belum intensif melakukan kampanye antinarkoba di tengah-tengah masyarakat. Banyak anggota masyarakat yang tak peduli, kecuali pada saat salah satu anggota keluarga menjadi korban peredaran narkoba. Terutama saat berurusan dengan penegakan hukum. Sikap apatis dan permisif masyarakat terhadap peredaran narkoba, berlatar ketidaktahuan karena edukasi dan sosialisasi yang kurang, serta modus operandi dari mafia narkoba yang terus berubah-ubah untuk lepas dari pantauan aparat keamanan.

Sementara itu, pemerintah dihadapkan pada keterbatasan anggaran yang semata bersumber dari negara. Anggaran sebesar 1,4 triliun untuk BNN sebagai leading sektor penanggulangan peredaran narkoba, tak memadai untuk membiayai perang melawan narkoba. Jumlah ini sangat jauh bila dibandingkan dengan anggaran Inggris dan Amerika Serikat yang mencapai 20 miliar poundsterling dan 16 miliar dolar dalam perang melawan kartel narkoba di dua negara tersebut.

Indonesia, mau tidak mau, untuk memenangkan perang melawan narkoba, harus membangun partisipasi masyarakat ikut terlibat secara langsung dalam perang lawan narkoba ini. Seluruh masyarakat tanpa terkecuali, bersama-sama memproteksi seluruh anggota keluarga masing-masing agar tak terseret dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

Pemerintah sendiri menyediakan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Proses penegakan hukum menjadi "pilihan terakhir", bila nyata-nyata seorang warga masuk dalam jaringan peredar narkoba internasional.

*Bahan Seminar Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMP/SMA Kabupaten Jember, Kamis, 30 Nopember 2017, di Aula PB Sudirman Pemkab Jember.

**Moch Eksan, Pendiri Eksan Institute dan Anggota Komisi E DPRD Propinsi Jawa Timur

COMMENTS

Nama

Aspirasi,38,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,2,DPD RI,1,Eksekutif,214,F-NasDem,17,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,8,F-PKB,25,F-PKS,25,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1779,Interupsi,736,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,nganjuk,1,Opini,36,Parlementaria,112,Pilgub,248,Pilkada,72,Pilpres,7,pks,1,Profil,22,Reses,13,Sosialisasi,24,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: Narkoba Musuh Bersama
Narkoba Musuh Bersama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgczxG185NYA_R24bVmuIBCQIwjTEUNFDd_Ar7YTex4Yg84644HDQi0j-D2d6QX39ofLLBFZaWzJmvlGn5VVi_zCF07-bp9pH4drTMoPPmQM1393tnDw52Y4HnkHUTlm3r-hZ4KVck-cV4/s1600/eksan-konsumen.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgczxG185NYA_R24bVmuIBCQIwjTEUNFDd_Ar7YTex4Yg84644HDQi0j-D2d6QX39ofLLBFZaWzJmvlGn5VVi_zCF07-bp9pH4drTMoPPmQM1393tnDw52Y4HnkHUTlm3r-hZ4KVck-cV4/s72-c/eksan-konsumen.jpeg
Parlemen Jatim
https://www.parlemenjatim.com/2017/12/narkoba-musuh-bersama.html
https://www.parlemenjatim.com/
https://www.parlemenjatim.com/
https://www.parlemenjatim.com/2017/12/narkoba-musuh-bersama.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy