PARLEMEN JATIM-DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim telah mengesahkan perda penyelenggaraan pendidikan yang akan menjadi acuan dalam men...
PARLEMEN JATIM-DPRD Jawa Timur bersama
Pemprov Jatim telah mengesahkan perda penyelenggaraan pendidikan yang akan
menjadi acuan dalam mengelola SMA/SMK. Anggota legislatif berharap dengan
terbentuknya perda ini, perlindungan terhadap tenaga pengajar bisa diberikan
secara maksimal oleh pemerintah Jatim.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Gatot
Supriyadi mengatakan, meski telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Dirinya berharap Pemprov Jatim tetap memperhatikan beberapa hal, diantaranya,
segera menuntaskan pembentukan cabang dinas pendidikan. Mengingat dari 38
kabupaten/kota di Jatim, baru 17 yang eksis. Padahal peranannya sangat penting
dalam menjadi perpanjangan tangan Dinas Pendidikan (Diknas) Jatim di daerah.
“Kami juga berharap agar segera
mendorong diwujudkannya kerjasama antara pemprov Jatim degan pemerintah daerah.
Agar segera membuat road map dan target tahunan untuk mempercepat APK
pendidikan menengah menjadi 97 persen pada 2020,” ujar Gatot, Kamis (28/12).
Masih menurutnya, dirinya juga
menghimbau kepada pemprov untuk terus kosisten menuntaskan permasalahan
kesejahteraan guru tidak tetap (GTT). Baik di sekolah negeri maupun swasta.
Seban, sampai sekarang masalah tersebut belum juga terpecahkan.
“Kami juga meminta agar segera membentuk
informasi penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi dengan nasional,”
tandasnya.
Catatan juga diberikan oleh Fraksi
Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Aufa Zhafiri. Pihaknya berharap, dalam
perda ini nantinya dapat menjelaskan secara detail mengenai nilai kearifan
lokal, potensi budaya dan keunggulan daerah. “Apa saj yang menjadi basis
standard penyelenggaraan pendidikan,” terang Aufa.
Dengan kini beralih ke Pemprov, Aufa
melanjutkan, anggaran dibidang pendidikan yang sesuai undang-undang harus
minimal 20 persen bisa maksimal. Terutama untuk kesejahteraan gaji maupun
operasional dan pengembangan pendidikan. Mengingat pemprov hanya mengurusi
SMA/SMK. “Kami harap perda ini menjadi angin segar bagi guru,” sebutnya.
Tak jauh berbeda, juru bicara Fraksi
Demokrat Hartoyo menyampaikan, disahkannya perda ini bisa meningkatkan akses
dan perluasan kesempatan belajar bagi semua anak usia pendidikan. Terlebih bagi
mereka masyarakat miskin dan daerah terpencil. Karena dari perda tersebut telah
terbentuk landasan hukum serta rambu-rambu dalam penyelenggaraan
pendidikan.
"Pembangunan pendidikan termasuk
meningkatkan peran dan fungsi komite sekolah dan dewan pendidikan. Terutama
yang menyangkut proses perencanaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
pembangunan,” kata Hartoyo.
Perlu diketahui, dalam perda
penyelenggaraan pendidikan, pemprov berupaya melakukan standard pendidikan di
seluruh wilayahnya. Dengan memasukkan kearifan lokal dan keunggulan lokal.
Selain juga memberikan perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
Seperti perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
kekayaan intelektual.
COMMENTS