PARLEMEN JATIM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyatakan perbaikan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Khofifah In...
PARLEMEN JATIM-Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Jawa Timur menyatakan perbaikan syarat calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak selesai dan lengkap.
"Sudah melengkapi semua syarat
calon yang harus mereka lengkapi," terang Komisioner Divisi Teknis KPU
Jatim, Muhammad Arbayanto usai menerima kelengkapan berkas pasangan
Khofifah-Emil di kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis 1-3 Surabaya, Sabtu (20/1)
siang.
Arba yang juga adalah Koordinator
Pendaftaran Pilgub Jatim itu mengungkapkan, setelah ini pihaknya akan
melakukan penelitian hasil perbaikan sampai dengan 27 Januari 2018 dan menunggu
penetapan pasangan calon pada 12 Feburari 2018," tambahnya.
"Selanjutnya kami akan melakukan
penelitian berkas. Dalam proses ini kami menerima masukan maupun
informasi dari masyarakat," ujar mantan Ketua Bidang Hukum PB HMI
tersebut.
Sementara itu Tim Liaison Officer (LO)
Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menuturkan, kehadirannya di KPU Jatim hari ini
untuk melengkapi kekurangan berkas syarat calon yang sebenarnya memang tidak
terlalu banyak.
Ada tiga berkas yang diserahkan. Yakni
tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu surat keterangan bebas pajak (tax clearance)
yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta daftar susunan tim
kampanye.
"Itu syarat yang diwajibkan untuk
dipenuhi dan sudah kami penuhi semua. Terkait kekurangan ini, memang dari awal
kami tidak terlalu banyak sehingga tidak terlalu sulit untuk melengkapi,"
kata advokat anggota Peradi Surabaya ini.
Hadi menambahkan, seiring dinamika hasil
penelitian berkas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim juga menyarankan agar
melengkapi penyempurnaan perubahan nama Khofifah dan Emil lewat penetapan
pengadilan.
"Tadi itu juga sudah kami penuhi.
Sesuai penetapan pengadilan, nanti pakai nama Bu Khofifah Indar Parawansa dan
Pak Emil Elestianto Dardak," terang alumni terbaik Fakultas Hukum Unair
tersebut.
Dengan demikian, tandas Hadi, urusan
berkas syarat pencalonan maupun calon untuk pasangan Khofifah-Emil sudah clear
alias lengkap.
"Dari komisioner KPU, Pak Arbayanto
menyatakan, secara komulatif berkas persyaratan hasil perbaikan sudah cukup.
Sudah dipenuhi sesuai dengan arahan, nasihat dan perturan
perundang-undangan," papar mantan pengacara Husnul Khuluq di pengadilan
Tipikor Surabaya ini.
Sehingga, KPU Jatim memberinya tanda
terima resmi dokumen perbaikan (model TT.2-KWK) pasangan calon atas nama
Khofifah-Emil. "Itu yang menjadi tolok ukur bahwa berkas kami sudah
memenuhi syarat untuk diterbitkan tanda terima," ujar lajang kelahiran
Surabaya itu.
Sementara terkait susunan tim kampanye
sampai kabupaten/kota atau kecamatan, Hadi menegaskan, sebenarnya Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 hanya memberikan sebuah hak.
"Tidak ada kewajiban. Jadi terserah
kita, bisa mencantumkan atau tidak. Tentunya kami akan mengkaji terlebih
dahulu, apakah diperlukan urgensitas untuk mencantumkan sampai pada level
kabupaten/kota atau kecamatan. Kami punya waktu menyusun paling lambat satu
hari sebelum masa kampanye tiba," pungkas alumni PMII Komisariat
Universitas Airlangga tersebut.
COMMENTS