PARLEMEN JATIM-Sedimentasi atau pendangkalan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Palang, Tuban menjadi sorotan Komisi B DPRD Jawa Timu...
PARLEMEN JATIM-Sedimentasi atau
pendangkalan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Palang, Tuban menjadi sorotan Komisi B DPRD Jawa Timur.
Pasalnya, kondisi itu jelas merugikan nelayan karena kapal berukuran besar tak
bisa merapat ke dermaga pelabuhan. Sehingga nelayan sulit membawa ikan hasil
tangkapannya ke daratan untuk di jual ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Fakta itu diungkap
Afwan Maksum, anggota Komisi B DPRD Jatim. Afwan mengaku mendapat pengaduan itu
dari nelayan saat dirinya diundang dalam acara larung laut di Tuban. Menurutnya,
hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan
(Diskanla) Provinsi Jawa Timur.
“Pendangkalan ini jelas
merugikan nelayan, karena ikan tangkapan nelayanbisa busuk karena kapal sulit
bersandar. Kalau ikan diangkut secara estafet dengan perahu akan memakan waktu,
tenaga dan biaya yang tak sedikit. Kondisi ini jelas merugikan nelayan,” tegas
anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, Senin (23/4).
Afwan menjelaskan,
sebenarnya solusi untuk masalah mengatasi pendangkalan ini tidak sulit,
sehingga dirinya prihatin kalau kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Menurut alumni sarjana ekonomi Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta ini, pihak
Diskanla cukup menurunkan kapal penyedot lumpur untuk mempertahankan kedalaman
pantai sehingga bisa disandari kapal berukuran besar.
Karena itu dirinya
menilai ada segi kelalaian dari pihak Diskanla maupun Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP). Karena seharusnya penyedotan lumpur itu dilakukan secara
berkala sebagai bagian dari pemeliharaan Pelabuhan Perikanan.
“Ini sebenarnya kan
fungsi pemeliharaan rutin yang harusnya terjadwal, tiap 6 bulan sekali lumpur
di dekat dermaga harusnya disedot. Jadi kalau sedimentasi sudah terjadi
bertahun-tahun seperti apa kata nelayan. Saya kira ada unsur kelalaian dari
dinas terkait,” ujar Afwan.
Politisi PDI Perjuangan
ini mengaku akan menindaklanjuti keluhan nelayan ini dengan membawa
permasalahan tersebut dalam rapat Komisi B. Pihaknya berharap penyelesaian
masalah ini bisa menjadi program prioritas sehingga pengerjaanya bisa
dilaksanakan dengan segera melalui APBD Perubahan 2018 atau paling lambat
dengan APBD 2019.
Afwan melanjutkan,
pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi B agar meminta penjelasan
Kepala Dinas Diskanla Jatim. Karena sesuai Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K), 12 mill ke bibir pantai menjadi tanggungjawab
Provinsi. Karena itu, Diskanla sebagai dinas terkait tidak boleh abai terhadap
maslah ini.
“Pemprov Jawa Timur
punya cita-cita luhur mensejahterakan nelayan, salah satunya dengan program
asuransi nelayan. Namun hal itu tidak akan berarti kalau infra struktur
pelabuhan tidak mendukung. Masalah ini harus diatasi secepatnya, mosok harus
menunggu Gus Ipul dan Mbak Puti terpilih,” seloroh mantan Ketua DPP Banteng
Muda Indonesia (BMI) tersebut. (day)
COMMENTS