PARLEMEN JATIM-Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada KPU Jawa Timur untuk membuat Tempat Pem...
PARLEMEN JATIM-Komisioner Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada KPU Jawa Timur
untuk membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta regulasi khusus bagi calon
pemilih di lapas dan Rumah Sakit. Pasalnya Komnas HAM menilai penghuni lapas
berpotensi sulit menggunakan hak suaranya di Pilgub Jatim 2018.
Hal ini disampaikan oleh Komisiner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam ditemui usai deklarasikan Pilkada Damai yang Ramah HAM di Kantor KPU Jatim Jl Tenggilis Surabaya, Kamis (19/4).
Menurutnya, data secara umum ada 19 ribu orang di lapas dan rutan mengalami masalah. Dari data itu, 10 ribu sudah bisa terverifikasi tapi 9 ribu orang masih menggantung.
Ia menjelaskan, permasalahan calon
pemilih di lapas dan rutan yang belum bisa terverifikasi di antaranya, data
penghuni hanya nama dan alamat, NIK dan KTP tidak diketahui, dan penghuni lapas
tidak membawa KTP el atau Surat Keterangan menjadi hambatan saat pencoblosan.
"Untuk itu, Komnas HAM
merekomendasikan agar KPU RI dan KPU Jatim membuat regulasi khusus untuk penghuni
lapas dan rutan," ujarnya.
Ia mencontohkan, data paling banyak
penghuni Lapas yang berpotensi kehilangan hak suara berada di Sidoarjo.
Setidaknya ada dua rutan dan empat Lapas di Sidoarjo yang butuh perhatian lebih
untuk diberikan hak suara saat Pilgub Jatim.
Selain itu Komnas Ham juga mencatat,
untuk kelompok minoritas peluang sarana dan prasarananya telah tercover.
Misalnya, difabel di Sidoarjo semua template khusus disabilitas telah
disediakan di TPS.
Sementara untuk level kerawanan baik isu
SARA dan konflik sosial, Pilgub Jatim cenderung titik rawannya rendah.
"Kami menemukan kondisinya
kondusif. Ini harus dijaga dan harus memenuhi kelompok
minoritas,"tegasnya.
Komisioner KPU Jatim, M. Arbayanto mengatakan KPU punya dua regulasi untuk mengatur masalah pemilih lapas, rutan dan Rumah Sakit. yaitu pertama kebijakan pindah pilih. Dimana untuk pindah pilih bisa menggunakan surat form A5.
Komisioner KPU Jatim, M. Arbayanto mengatakan KPU punya dua regulasi untuk mengatur masalah pemilih lapas, rutan dan Rumah Sakit. yaitu pertama kebijakan pindah pilih. Dimana untuk pindah pilih bisa menggunakan surat form A5.
"Nah untuk pindah pilih ini form A5
ini disediakan oleh KPU di Panitia Pemungutan Suara (PPS), apabila jumlah
pemilihnya tidak terlalu banyak. Namun jumlah pemilihnya banyak maka pihak KPU
Jatim akan memakai kebijakan kedua yaitu mendirikan TPS khusus di Lapas dan Rumah
sakit tersebut,'ujarnya.
Namun, pihaknya mengakui evaluasi dan
pengalaman di pilkada serentak di 2015 dan 2017 kemarin sudah mendirikan TPS
khusus di Lapas banyak para penguhina lapas tidak memiliki identitas, sehingga
pemilihnya tidak terlalu banyak.
"Bahkan penghuni lapas yang ingin
menggunakan hak pilihanya juga harus memiliki surat pindah dari PPS asalnya.
Dan untuk mendirikan TPS khusus di Pilgub Jatim maka harus ada pencoretan nama
di Daftar Pemilih asalnya,"imbuh Arba.
Tapi sampai saat ini, pihak KPU Jatim bersama KPU kabupaten/kota yang memiliki Lapas sudah berkoordinasi dengan kepala Lapas untuk memberikan hak terbaik kepada pemilih di Lapas dan rumah sakit.
Tapi sampai saat ini, pihak KPU Jatim bersama KPU kabupaten/kota yang memiliki Lapas sudah berkoordinasi dengan kepala Lapas untuk memberikan hak terbaik kepada pemilih di Lapas dan rumah sakit.
"Untuk TPS Khusus saat ini
masih dalam proses pendataan dan pembahasan pihak KPU dan Lapas,"
pungkasnya. (day)
COMMENTS