PARLEMEN JATIM-Kebijakan SKK Migas tanggal 13-20 Juli 2017 terkait participle interest (PI) sebesar 10 persen disambut gembira oleh Komi...
PARLEMEN JATIM-Kebijakan SKK Migas tanggal 13-20 Juli 2017 terkait
participle interest (PI) sebesar 10 persen disambut gembira oleh Komisi C DPRD
Jatim. Karenanya PT. PJU sebagai BUMD milik Pemprov Jatim khususnya untuk
wilayah kerja Kangean, Ketapang dan West Madura offshore akan menyiapkan
sesuatunya.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan menegaskan jika jangka
waktu penyiapan BUMD yang akan menerima PI paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal diterimanya surat SKK Migas. Sehingga paling lambat bulan Juli 2018,
PT. PJU harus siap.
"BUMD harua siap karena PI 10 persen merupakan previlege dan jangan
sampai lepas. Berdasarkan Pasal 3 permen ESDM nomor 37 tahun 2016,
kepemilikan saham Pemprov Jatim pada PT. PJU harus paling sedikit 99% dan 1 %
sisanya terafiliasi dengan pemerintah daerah. Untuk itu diperlukan perubahan
Perda PT. PJU," tegas Ketua Fraksi PKS, Minggu (13/5).
Saat ini tambahnya sedang dilakukan pembahasan Raperda perubahan tentang PT. PJU dalam pasal Modal yanng akan ditempatkan dan modal disetor PT. PJU yang seluruhnya 100% dimiliki oleh Pemprov Jatim atau sesuai dengan peraturan per-UU-an.
Lebih lanjur menurut Dirjen Migas Kementrian ESDM, secara Filosofi, dalam UU migas dan Permen PI, jangan sampai prevelegenya PI 10 persen dinikmati oleh orang per orang. Niat utamanya adalah untuk memberdayakan masyarakat daerah menjadi tidak sampai.
Disisi lain jika masalah pendanaan daerah belum siap, maka ada jalan keluar, yaitu Out of production atau bahasanya digendong bersama. Intinya begitu mulai produksi dan komersial, baru dicicil dari situ. Demikian paparan dirjen migas saat komisi C kunjungan kerja pekan lalu. (day)
Saat ini tambahnya sedang dilakukan pembahasan Raperda perubahan tentang PT. PJU dalam pasal Modal yanng akan ditempatkan dan modal disetor PT. PJU yang seluruhnya 100% dimiliki oleh Pemprov Jatim atau sesuai dengan peraturan per-UU-an.
Lebih lanjur menurut Dirjen Migas Kementrian ESDM, secara Filosofi, dalam UU migas dan Permen PI, jangan sampai prevelegenya PI 10 persen dinikmati oleh orang per orang. Niat utamanya adalah untuk memberdayakan masyarakat daerah menjadi tidak sampai.
Disisi lain jika masalah pendanaan daerah belum siap, maka ada jalan keluar, yaitu Out of production atau bahasanya digendong bersama. Intinya begitu mulai produksi dan komersial, baru dicicil dari situ. Demikian paparan dirjen migas saat komisi C kunjungan kerja pekan lalu. (day)
COMMENTS