PARLEMEN JATIM-Hasil penghitungan cepat (quick count) yang dilakukan beberapa lembaga survey terhadap hasil Pilgub Jatim 27 Juni 2018 la...
PARLEMEN JATIM-Hasil penghitungan cepat
(quick count) yang dilakukan beberapa lembaga survey terhadap hasil Pilgub
Jatim 27 Juni 2018 lalu, nampaknya tak jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi
penghitungan suara tingkat provinsi dilakukan KPU Jatim di gedung Grand City
Surabaya, Sabtu (7/7).
Dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri 38 KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslu se Jatim serta saksi dari kedua pasangan calon diketahui bahwa pasangan nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapat 10.465.218 suara atau 53.55 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno mendapat 9.076.014 suara atau 46.45 persen sehingga selisih suara kedua pasangan mencapai 1.389.204 suara atau 7,1 persen.
“Jumlah suara sah sebanyak 19.541.232. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 782.027 suara. Sehingga total suara sah dan tidak sah mencapai 20.323.259 suara,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito saat membacakan hasil akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pilgub Jatim.
Lebih jauh Eko menjelaskan bahwa jumlah surat suara yang diterima dan cadangan 2,5 persen sebanyak 30.930.039 lembar. Kemudian sisa surat suara yang tak digunakan sebanyak 10.573.733 lembar dan surat suara yang dikembalikan karena rusak atau salah coblos sebanyak 33.047 lembar.
Sesuai dengan PKPU No.9 tahun 2018, kata Eko hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pilgub Jatim ini sudah sah. Bahkan saksi dari kedua pasangan calon juga sudah menandatangani berita acara dalam lembar model DC1-KWK sehingga tinggal dilakukan penetapan jika selama tiga hari ke depan tidak ada dari pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
“Silahkan jika ada pasangan calon yang keberatan dengan hasil akhir penghitungan suara yang sudah dilakukan KPU Jatim, diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mekanisme itu semua sudah diatur dalam undang-undang,” beber mantan Ketua KPU Jatim ini. (day)
COMMENTS