pilgub jatim, khofifah, gubernur jatim
PARLEMEN JATIM-Selasa (24/7) malam,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan Paslon Terpilih Pilgub Jatim
2018. Penetapan itu dilaksanakan mrlalui sidang pleno KPU Jatim yang
berlangsung di Hotel Wyndham, Surabaya mulai pukul 19.00 WIB. Hal ini
disampaikan oleh Anggota KPU Jatim, M Arbayanto di KPU Jatim.
Menurutnya, Khofifah Indar
Parawansa-Emil Elistianto Dardak, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil
Gubernur Jatim terpilih memastikan hadir di acara penetapan yang digelar KPU
Jatim, Selasa (24/7) malam.
Sementara Saifullah Yusuf-Puti Guntur
Soekarno, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua, menyatakan akan
sangat mengusahakan hadir tapi masih tentatif.
"Kami sudah konfirmasi dengan
menghubungi kedua Paslon,"ujar pria yang akrab disapa Arba itu.
Arba mengungkapkan, KPU sudah
menyiapkan rangkaian acara yang mana kedua paslon diberi kesempatan untuk
menyampaikan pidato berkaitan pelaksanaan Pilgub Jatim 2018.
"Apapun boleh disampaikan,
baik evaluasi, kritik, maupun masukan kepada KPU, atau tentang hal-hal lainnya
berkaitan pelaksanaan Pilgub Jatim 2018," tandas alumni HMI
tersebut.
Arba mengungkapkan, nantinya
Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur Jawa Timur terpilih akan diberi
kesempatan untuk menyampaikan pidato politik di atas mimbar.
"Paslon terpilih akan kita beri
kesempatan menyampaikan pidato di atas mimbar," imbuh Arba.
Sebanyak 250 undangan disebar untuk
menghadiri acara penetapan paslon Cagub-Cawagub terpilih. Mereka antara lain
perwakilan dari 16 partai yang ada di Jawa Timur, baik yang mengusung paslon
maupun tidak.
Selain itu, ada undangan yang berasal
dari para pemangku kebijakan di kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, baik
dari pemerintahan, TNI, maupun Polri.
Arbayanto menyebutkan, acara Penetapan
Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2018 ini diharapkan berlangsung seperti pertemuan
(gathering) yang sangat santai dan sudah tidak ada lagi kubu yang
berseberangan.
"Yang ada masyarakat Jatim
yang sudah guyub kembali," katanya.
Dalam penetapan, KPU Jatim akan
menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Paslon Terpilih Pilgub Jatim
2018 kepada beberapa pihak.
Antara lain kepada DPRD Provinsi Jatim,
Bawaslu Jatim, KPU RI, kepadaParpol maupun Gabungan Parpol pengusung, serta
kepada paslon terpilih.
"SK ini akan menjadi dasar bagi
DPRD Jawa Timur untuk melakukan pengusulan pelantikan. Karena setelah ini,
ranahnya DPRD yang akan memproses pelantikan paslon terpilih,"papar
Komisioner Divisi Teknis Ini. (day)
COMMENTS