PARLEMEN JATIM-Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah berharap Participating Interest (PI) yang diberikan oleh SKK Migas kepada...
PARLEMEN JATIM-Ketua Komisi C DPRD Jawa
Timur, Anik Maslachah berharap Participating Interest (PI) yang diberikan
oleh SKK Migas kepada Pemprov Jatim harus bisa bermanfaat luas bagi masyarakat
Jatim. Karena itu, pihaknya secara prinsip menyetujui perda
yang menjadi payung hukum tentang itu.
Namun politisi perempuan PKB ini
memberikan masukan terhadap perda tersebut, agar menekankan bahwa filsofi
pemberian Participating Interest (PI) sebesar 10 % daerah harus terjamin betul
kemanfaatannya. Jangan sampai privileg (keistimewaan) yang diberikan kepada
daerah ikut dinikmati oleh swasta atau perorangan.
"Kami mendorong peningkatan peran
dan fungsi PT Petrogas Jatim Utama (PJU) sebagai BUMD yang ditunjuk khusus oleh pemprov Jatim, dalam
pengelolaan migas melalui PI 10% dengan cara meningkatkan kontribusinya PAD
Jatim secara signifikan," tutur Anik, Rabu (4/7).
Sementara itu, kolega Anik Maslachah di
Komisi C, Sri Subiati mengungkapkan pihaknya menyetujui Raperda tersebut
menjadi perda. Karena Fraksi Partai Demokrat menilai keberadaaan Raperda tentang
PJU ini menjadi sangat signifikan bagi pengembangan tata kelola migas di Jatim.
"Raperda Perubahan PT PJU sangat
dibutuhkan publik Jatim, karena gagasan dan tindakan untuk melahirkan Raperda
dimaksud adalah tindakan kerakyatan dan pemerintahan yang sangat baik sedasar
dengan prinsip good corporate governance," pungkasnya. (day)
COMMENTS