PARLEMEN JATIM-Komisi D DPRD Jawa Timur meminta keseriusan pemprov untuk menangani persoalan limbah B3 (bahan beracun berbahaya). Pasaln...
PARLEMEN JATIM-Komisi D DPRD Jawa Timur
meminta keseriusan pemprov untuk menangani persoalan limbah B3 (bahan beracun
berbahaya). Pasalnya, tercatat masih banyak potensi limbah B3 di Jatim yang
belum terkelola secara maksimal. Karena itu tempat pengolahan dan pemanfaatan
limbah B3 di Jatim sudah dalam taraf mendesak.
Anggota Komisi D DRPD Jatim Ahmad
Hadinudin mengatakan, saat ini potensi limbah B3 sebanyak 32 ribu meter kubik
perbulan. Data tersebut membuat Jatim menempati urutan kedua setelah Jabar
sebagai penghasil limbah B3 terbesar.
“Namun hingga kini pemprov belum
memiliki pusat pengolahan limbah buangan. Padahal berdasarkan hitungan
sangatlah menguntungkan,” ujar Hadinuddin, Rabu (11/7).
Karena itu, lanjutnya, pihaknya
merekomendasikan untuk pengadaan areal pusat limbah buangan, dan tentu
memperbanyak pendirian IPAL (instalasi pengolahan air limbah).
“Kami rasa pengadaan areal limbah
buangan mesti diperhitungkan dengan matang. Melalui rencana tata ruang dan
wilayah (RTRW) secara khusus tersendiri. Tidak dicampur pada kawasan
pemukiman,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra Jatim itu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Jatim Diah Susilowati saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya Pemprov Jatim
telah memproses pembangunan pengelolaan limbah B3 di Desa Dawarblandong,
Mojokerto. Ditargetkan sudah dimulai pembangunannya dalam tahun ini.
“Sekarang masih proses izin, termasuk
Amdal, desain teknis juga sedang proses, serta tapal batasnya, karena
menggunakan lahan Perhutani, masih diukur. Segeralah kami usahakan untuk
dibangun,” ujar Diah.
Dirinya menargetkan pembangunan pusat
pengelolaan limbah B3 ini nantinya selesai dalam dua tahun. Namun untuk awal,
sesuai dengan Peraturan Menteri Perhutanan nomor 51 tahun 2016 bahwa selama
perizinan belum selesai seluruhnya, maka baru diperbolehkan membangun prasarana
dasar seluas 10 persen dari total luasan lahan. Yakni 5 hektar dari rencana 50
hektar.
“Pembuatan pagar dan pembersihan tanah,
pemadatan tanah sama infrastruktur awal, seperti pembangunan gudang sama
landfill pada tahap awal,” ungkapnya. Setelah itu, pembangunan selanjutnya
diserahkan pada operator. Yakni diserahkan kepada badan usaha milik daerah
(BUMD).
Untuk membangun satu kawasan, dirancang
menghabiskan Rp 350 milliar. Namun pembangunan selanjutnya bakal menunjuk BUMD
yang akan membiayai, menggandeng investor pihak ketiga.
Diakuinya, selama ini potensi limbah B3
di Jatim mencapai 170 juta ton pertahun. 35 persennya belum terkelola dengan
baik. Oleh karenanya membutuhkan sarana. Jika nanti yang 5 hektar itu selesai,
maka diharapkan dapat menampung sekitar 150 ribu ton limbah B3 setiap tahunnya.
(day)
COMMENTS