PARLEMEN JATIM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur berharap kepada organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP) dan...
PARLEMEN JATIM-Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Jawa Timur berharap kepada organisasi masyarakat (ormas), organisasi
kepemudaan (OKP) dan organisasi kemahasiswaan yang ada di Jawa Timur ikut
berperan serta dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan
menjadi pemantau pemilu.
“Hari ini kami menggelar sosialisasi
peran pemantau pemilu tahun 2019 dengan harapan nantinya banyak ormas,
organisasi kepemudaan maupun kemahasiswaan ikut berperan aktif menjadi pemantau
pemilu 2019,” ujar Aang Khunaifi komisioner Bawaslu Jatim disela kegiatan
sosialisasi peran pemantau pemilu di Hotel Majapahit Surabaya, Selasa (9/10).
Menurut Aang, sesuai aturan yang ada,
pemantau pemilu harus mendaftarkan diri ke Bawaslu sesuai dengan tingkatan
daerah yang akan dipantau. Sedangkan persyaratan administrasi pemantau minimal
telah terdaftar di Bakesbang, memiliki AD/ART, relawan yang memadai serta
independen atau mandiri dalam pembiayaan organisasinya.
“Jika pemantau mendaftar dan memenuhi
syarat administrasi, maka Bawaslu pusat akan memberikan sertifikat akreditasi
sehingga dalam pelaksanaan akan difasilitasi Bawaslu,” terang Aang Khunaifi.
Berdasarkan data yang ada, kata Aang
pemantau pemilu di tingkat pusat yang sudah mendaftar ada sebanyak 13 lembaga
terdiri dari 2 lembaga dari luar negeri yakni ADN dan Unfrel. Sedangkan dari
dalam negeri ada 11 lembaga diantaranya, Pemantau dari dalam negeri diantara
ada JPPR, KIPP, PMI, Prodem, Pijar, GMKI, PB HMI, PB PMII, APKAN, KAMMI serta
Migran Care.
“Pemantau di setiap tingkatan minimal
memiliki dua daerah pemantauan. Kalau tingkat pusat berarti minimal ada 2
provinsi, tingkat provinsi minimal punya dua kab/kota darah pemantauan dan
tingkat kab/kota minimal punya dia kecamatan yang akan dijadikan daerah
pemantauan,” beber Aang Khunaifi.
Diakui Aang, hingga saat ini pemantau
pemilu di tingkat provinsi belum ada yang mendaftar. Tapi kalau yang sudah
berkonsultasi ada tiga, yakni LIRA, Forsis dan Pusat Informasi Rakyat.
“Pendaftaran pemantau dibuka sejak
tahapan kampanye dimulai dan terakhir adalah 7 hari sebelum hari pemungutan
suara atau pada 10 April 2019,” pungkasnya. (day)
COMMENTS