PARLEMEN JATIM-Hari Santri Nasional (HSN) resmi menjadi Hari Besar Nasional (HBN) pasca Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres No. 22 Tahun 20...
PARLEMEN JATIM-Hari Santri Nasional (HSN) resmi menjadi Hari Besar Nasional (HBN) pasca Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres No. 22 Tahun 2015. Sejak itu setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional.
Namun penetapan Hari Santri Nasional oleh Pemerintah Jokowi mendapat kritik dari kader Partai Demokrat, Tri Wahyudi Ari Setiawan. Menurut politisi yang akrab disapa Yudi ini, seharusnya HSN tidak sekedar menjadi Hari Besar Nasional. Tetapi juga menjadi Hari Libur Nasional.
"Seharusnya Hari Santri Nasional juga menjadi Hari Libur Nasional sebagaimana Hari Buruh 1 Mei yang merupakan hari libur nasional," ujar Yudi, Sabtu (20/10).
Humas DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini meminta pemerintah mengkaji agar HSN menjadi hari libur. Tujuannya, agar para santri dan masyarakat umum secara luas bisa merayakan HSN.
Menurut alumni Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya ini, dengan meliburkan HSN maka pemerintah menunjukkan keberpihakan secara nyata kepada kaum santri yang ikut berjuang dalam revolusi fisik merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
"Saya mendorong pemerintah menjadikan HSN 22 Oktober sebagai hari libur nasional. Saya kira ini menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada kaum santri yang mempunyai jasa besar pada republik ini," tegas caleg DPRD Surabaya tersebut.
Untuk diketahui, 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional (HSN) karena pada tanggal 22 Oktober 1945 keluar seruan Resolusi Jihad yang dikumandangkan KH. Hasyim Asy'ari. Resolusi jihad itu memicu para santri dari penjuru pulau Jawa untuk berjuang melawan tentara sekutu di Surabaya, hingga pecahnya peristiwa10 Nopember yang dikemudian hari ditetapkan sebagai Hari Pahlawan. (day)
COMMENTS