PARLEMEN JATIM-Irwan Setiawan, Anggota DPRD Jawa Timur menggelar sarasehan bertema Menuju Petani Sejahtera. Sarasehan ini digelar untuk ...
PARLEMEN JATIM-Irwan Setiawan, Anggota
DPRD Jawa Timur menggelar sarasehan bertema Menuju Petani Sejahtera. Sarasehan
ini digelar untuk merespon anjloknya harga produksi buah naga di Banyuwangi.
Sebelumnya Irwan juga telah melakukan kunjungan ke daerah sentra buah naga di
Banyuwangi Selatan.
Dalam sarasehan yang digelar Mingg (3/2)
itu, Irwan Setiawan menjelaskan bahwa pemprov Jawa Timur telah memiliki payung
hukum berupa perda untuk melindungi dan memberdayakan petani, yaitu Perda No. 5
tahun 2015 tentang perlndungan dan pemberdayaan petani.
“Perda Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan
produktifitas usaha tani dan memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan
keberlanjutan produktifitas pertanian,” ujar politisi yang akrab disapa Kang
Irwan ini.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini
menjelaskan bahwa perlindungan petani dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana
dan prasarana produksi. Perlindungan terhadap komoditas unggulan strategis,
penetapan harga pokok produksi pembelian pemerintah, mekanisme penyangga
produksi, asuransi pertanian, dan sistem peringatan dini.
“Perlindungan yang dimaksud diberikan
kepada petani yang melakukan usaha tani yang tidak memiliki lahan sendiri dan
petani yang melakukan usaha tani di lahan milik sendiri yang luasnya kurang
dari 2 (dua) hektar,” Imbuhnya.
Kang Irwan yang mewakili daerah pemiliha
Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso ini mengungkapkan,
Dalam sarasehan ini terungkap bahwa
jeruk dan buah naga belum termasuk komoditas unggulan strategis. Dalam perda
yang mendapat perlindungan baru Komoditas unggulan strategis meliputi: padi,
jagung, kedelai, tebu, bawang merah, cabai; dan sapi potong.
Karena itu, Irwan menyampaikan
harapannya pemerintah kabupaten dapat memberikan perhatian terhadap hal
tersebut. Bagaimana 2 komoditas unggulan banyuwangi tersebut bisa juga
mendapatkan perlindungan, sebagaimana harapan para petani yang hadir.
Selain membatasi terbitnya rekomendasi
impor terhadap komoditas ungulan strategis, pemerintah juga memberikan
perlindungan Dalam hal produksi komoditas unggulan strategis yang dihasilkan
petani melimpah (over production), Pemerintah Provinsi dapat membeli hasil
produksi petani minimal berdasarkan harga pembelian pemerintah yang telah
ditetapkan Pemerintah Pusat.
Salah satu kelompok menyampaikan hasil
panen sekitar 3 ton saat panen raya. Dengan harga hanya 1500 untuk kategori A.
Jika semua dijual degan harga itu saja sudah merugi. Apalagi hasil panen
tersebut terdiri dari kategori A, B, dan C. Sebenarnya kondisi yang sama
terjadi saat panen Jeruk tahun 2018, salah seorang petani menyampaikan 80 pohon
yang dimilikinya menghasilkan 7 ton dengan harga 1500.
“Kami sangat berharap pemerintah
kabupaten dapat memberikan perhatian kepada kedua komuditas tersebut. Terus
terang, dua komnutas tersebut telah meningkatkan taraf hidup kami. Bahkan ada
istilah kaji jeruk,” ujar salah seorang anggota kelompok tani.
Perluasan pasar juga sangat diharapkan
dapat mendapatkan perhatian pemerintah, selain juga pegolahan paska produksi.
Hal ini harus secara massif dan bersama. Agar pengolahan pasca produksi bisa
diterima dipasar secara lebih meluas.
Dalam kesempatan sarasehan itu,
ada 6 kelompok tani yang hadir dari wilayah kecamatan Bangorejo. Irwan berharap
bisa berdiskusi juga dengan kelompok tani dari daerah lainnya. Dengan demikian
dapat lebih memahami permasalahan dan menyampaikan kepada stake holder terkait.
"Saya berharap hasil sarasehan
tersebut dapat menjadi bahan diskusi dan masukan bagi stake holder terkait baik
pemkab maupun pemprov,” pungkas Irwan Setiawan.
Diakhir acara sarasehan, Kang Irwan
membeli 3,6 Kuintal buah naga yang di bawa oleh kelompok tani. Buah naga itu
dibeli dengan harga pasaran yaitu Rp5000/kg. Hal terserbut merupakan salah satu
bagian suport dirinya secara moril kepada petani. (day)
COMMENTS