PARLEMEN JATIM – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Artono menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Obat Tradisi...
PARLEMEN JATIM – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Artono menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Obat Tradisional bertujuan salah satunya untuk meningkatkan pemanfaatan obat tradisional serta promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan dan pemeliharaan kesehatan di daerah.
Ia menambahkan, lewat Perda ini nantinya berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensif Pemprov Jatim dapat membentuk RS Herbal dan Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional. Sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan produk jadi obat tradisional pada pelayanan kesehatan tradisional Provinsi Jatim.
“Namun demikian, pembentukan RS Herbal dan Perusahaan Perseroan Daerah ini harus dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan memenuhi segala aspek aturan/prosedur yang diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2018,” tandas Artono, Selasa (9/6).
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari mengungkapkanbkondisi BPJS sejak didirikan selalu mengalami defisit. Ini karena beban obat yang ditanggung cukup besar.
Karena itu, Raperda ini menjadi momen bagus masuknya obat tradisional sebagai solusi untuk menekan harga obat-obatan yang terus melambung.
“Memang untuk masuk ke katalog milik BPJS tidak semudah membalik tangan. Perlu ada penelitian dan kerjasama dengan para ahli dan sejumlah perguruan tinggi, jika obat tradisional aman dikonsumsi," pungkas Tari. (day)
Ia menambahkan, lewat Perda ini nantinya berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensif Pemprov Jatim dapat membentuk RS Herbal dan Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional. Sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan produk jadi obat tradisional pada pelayanan kesehatan tradisional Provinsi Jatim.
“Namun demikian, pembentukan RS Herbal dan Perusahaan Perseroan Daerah ini harus dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan memenuhi segala aspek aturan/prosedur yang diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2018,” tandas Artono, Selasa (9/6).
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari mengungkapkanbkondisi BPJS sejak didirikan selalu mengalami defisit. Ini karena beban obat yang ditanggung cukup besar.
Karena itu, Raperda ini menjadi momen bagus masuknya obat tradisional sebagai solusi untuk menekan harga obat-obatan yang terus melambung.
“Memang untuk masuk ke katalog milik BPJS tidak semudah membalik tangan. Perlu ada penelitian dan kerjasama dengan para ahli dan sejumlah perguruan tinggi, jika obat tradisional aman dikonsumsi," pungkas Tari. (day)
COMMENTS