PARLEMEN JATIM-Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Hartoyo meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Surabaya Raya menerapkan sanksi ...
PARLEMEN JATIM-Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Hartoyo meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Surabaya Raya menerapkan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurut dia, kalau tidak ada sanksi hukum atau denda yang tegas, dikhawatirkan kasus baru Covid-19 di Surabaya Raya tidak terkendali, karena angka penularan saat ini masih tinggi yakni 1,2.
"Kalau pengen efektif harus seperti itu dan ditegasi. Kalau tidak tegas bisa nambah makin banyak (kasus baru Covid-19)," kata Hartoyo, Kamis (11/6).
Politisi Partai Demokrat itu berharap agar aturan tegas itu segera diterbitkan, karena laju penularan virus Covid-19 cukup cepat. Dikatakan Hartoyo, aturan tersebut tidak harus menunggu Perda karena memerlukan kajian dan sebagainya.
"Semua diatur dalam Perwali, atau Perda Covid. Kalau memang Perda lama mungkin bisa keputussan saja kabupaten/kota yang tegas. Misalkan kalau perjalanan tidak pakai masker harus ada sanksinya," tandasnya.
Hartoyo menyadari, sebenarnya memang kebijakan pencabutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terlalu dini diberlakukan. Akan tetapi, kondisi perekonomian masyarakat juga sangat terpuruk apabila kebijakan itu tidak diakhiri, karena masyarakat akan kesulitan untuk bekerja. Disatu sisi, kemampuan pemerintah daerah untuk memberikan subisidi kepada masyarakat juga sangat terbatas.
"Apakah itu PSBB itu kewenangan kabupaten/kota mengusulkan. Provinsi tergantung dari kabupaten/kota apakah sudah layak new normal. Apakah dia mampu memberikan kompensasi ketika menyuruh orang dirumah. Kabupaten/kota tetap memperhitungkan dampak ekonomi. Solusinya itu new normal tetapi harus ada aturan tegas," pungkasnya. (day)
"Kalau pengen efektif harus seperti itu dan ditegasi. Kalau tidak tegas bisa nambah makin banyak (kasus baru Covid-19)," kata Hartoyo, Kamis (11/6).
Politisi Partai Demokrat itu berharap agar aturan tegas itu segera diterbitkan, karena laju penularan virus Covid-19 cukup cepat. Dikatakan Hartoyo, aturan tersebut tidak harus menunggu Perda karena memerlukan kajian dan sebagainya.
"Semua diatur dalam Perwali, atau Perda Covid. Kalau memang Perda lama mungkin bisa keputussan saja kabupaten/kota yang tegas. Misalkan kalau perjalanan tidak pakai masker harus ada sanksinya," tandasnya.
Hartoyo menyadari, sebenarnya memang kebijakan pencabutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terlalu dini diberlakukan. Akan tetapi, kondisi perekonomian masyarakat juga sangat terpuruk apabila kebijakan itu tidak diakhiri, karena masyarakat akan kesulitan untuk bekerja. Disatu sisi, kemampuan pemerintah daerah untuk memberikan subisidi kepada masyarakat juga sangat terbatas.
"Apakah itu PSBB itu kewenangan kabupaten/kota mengusulkan. Provinsi tergantung dari kabupaten/kota apakah sudah layak new normal. Apakah dia mampu memberikan kompensasi ketika menyuruh orang dirumah. Kabupaten/kota tetap memperhitungkan dampak ekonomi. Solusinya itu new normal tetapi harus ada aturan tegas," pungkasnya. (day)
COMMENTS